Vanessa Angel Syok hingga Masuk Rumah Sakit, Polda Jatim Tunda Penahanan

Polisi memutuskan menunda penahanan Vanessa Angel terkait kasus Prostitusi Online, Kamis (31/1/2019). Polda Jatim menunda penahanan Vanessa Angel

Editor: Evan Saputra
Instagram Vanessa Angel
Vanessa Angel Syok hingga Masuk Rumah Sakit, Polda Jatim Tunda Penahanan 

Vanessa Angel Syok hingga Masuk Rumah Sakit, Polda Jatim Tunda Penahanan

POSBELITUNG.CO - Polisi memutuskan menunda penahanan Vanessa Angel terkait kasus Prostitusi Online, Kamis (31/1/2019).

Polda Jatim menunda penahanan Vanessa Angel karena mempetimbangkan dua faktor, yakni kemanusian dan kesehatan pemain FTV tersebut.

Kabar penundaan penahanan Vanessa Angel pun dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera

Sebelumnya, Vanessa Angel dikabarkan syok dan terus menangis mengetahui dirinya akan ditahan. Bahkan, ia terpaksa dilarikan ke RS Bhayangkara, Rabu (30/1/2019) malam.

Vanessa Angel
Vanessa Angel (surya.co.id)

Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan penundaan itu tidak mengubah wacana penahanan sesuai wewenang penyidik yang sudah mempersiapkan administrasi penahanan tersangka Vanessa Angel.

"Karena ini situasional ya jadi tidak bisa kita lakukan penahanan itu pertimbangkannya faktor kemanusian dan kesehatan yang bersangkutan," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (31/1/2019).

Meski demikian, pihak Kepolisian memberikan tolenrasi hingga Vanessa Angel dinyatakan kesehatannya pulih.

"Toleransinya itu nanti akan dinilai oleh tim dokter apakah yang bersangkutan sudah bisa dilakukan penahanan," ungkapnya.

Barung Mangera menambahkan pihaknya sudah mempersiapkan surat penahanan terhadap Vanessa Angel yang ditandatangani atasan penyidik.

Vanessa Angel Resmi Dipenjara, Ini yang Dilakukannya Terakhir Kali Sebelum Masuk Jeruji Besi
Vanessa Angel Resmi Dipenjara, Ini yang Dilakukannya Terakhir Kali Sebelum Masuk Jeruji Besi (Surya.co.id)

Namun surat penahanan itu belum ditanda tangani yang bersangkutan hingga akhirnya kondisi kesehatannya drop jatuh pingsan.

 

Karena itulah pihaknya memberlakukan penegakan hukum bertoleransi dan fleksibel yang memperhatikan aspek kondisi kesehatan dan psikologi tersangka Vanessa Angel.

 

Polisi juga akan Periksa Teman Kencan Vanessa

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menjadwalkan pemeriksaan terhadap pria teman kencan artis Vanessa Angel di Mapolda Jawa Timur.

Pria tersebut akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa.

Sayangnya, Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Akhmad Yusep Gunawan enggan menyebut siapa pria yang dimaksud.

1000 Video Panas Artis di HP Mucikari, Kasus Prostitusi Online Vanessa Angel & 27 Artis Lainnya
1000 Video Panas Artis di HP Mucikari, Kasus Prostitusi Online Vanessa Angel & 27 Artis Lainnya (Tribunnews.com)

Yusep juga menolak berkomentar dari kalangan mana pria yang dimaksud, apakah dari kalangan pejabat atau pengusaha.

"Pokoknya kita jadwalkan pemeriksaannya. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi atas kasus prostitusi online," kata Yusep, Senin (28/1/2019) malam.

Identitas pria yang memesan artis Vanessa Angel untuk praktik prostitusi dengan tarif Rp 80 juta sekali kencan sempat diungkap polisi.

Saat itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi menyebut seorang yang memesan artis Vanessa Angel adalah seorang pengusaha berusia 45 tahun.

 

Pria tersebut memiliki banyak usaha, di antaranya bidang jasa dan pertambangan.

Kata dia, pria tersebut sempat diperiksa usai penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya pada 5 Januari lalu.

Saat penggerebekan, pria tersebut sedang di dalam kamar bersama artis Vanessa.

Penggerebekan tersebut akhirnya mengungkap jaringan prostitusi online yang melibatkan artis dan model.

Empat mucikari sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Polisi juga mendalami 45 nama artis dan model yang diduga ikut terlibat.

Nama-nama tersebut muncul setelah polisi memeriksa alat komunikasi para mucikari melalui pemeriksaan digital forensik. 

Terancam 5 Tahun Penjara

Vanessa Angel resmi ditahan di Polda Jatim terhitung Rabu (30/1/2019) sore.

Ini disampailan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Vanessa dihukum lima tahun penjara, dengan alasan yang bersangkutan melarikan diri, hingga menghilangkan barang bukti.

Vanessa Angel
Vanessa Angel (DOK PRIBADI)

 

 

"ancaman hukuman yang bersangkutan di atas lima tahun. Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu, yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya, nantinya terangkum di dalam surat perintah penahanan itu," ujarnya.

Frans Barung Mangera menjelaskan, penyidik akan menerbitkan surat perintah penahanan terhitung sejak pukul 15.00 WIB tertanggal 30 Januari 2019.

"Pada siang hari ini, tanggal 30 Januari 2019, terhitung mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat Perintah Penahanan sudah kita lakukan penyiapan, oleh karena itu, terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019," kata Barung kepada awak media.

Tersangka Baru

Polda Jatim dikabarkan membidik tersangka baru. Informasinya tersangka baru itu berasal dari kalangan publik figur.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mempaparkan pihaknya akan secepatnya mengumumkan adanya tersangka baru dalam kasus prostitusi online tersebut.

"Nanti akan kita umumkan secepatnya bahwa ada tersangka lain, itu pasti ada," ungkapnya di Polda Jatim.

Barung Mangera menjelaskan penyidik masih melakukan pemeriksaan intentif terhadap saksi saksi dari deretan artis yang diduga bagian dari jaringan prostitusi online.

"Intinya, tidak menutup kemungkinan akan ada hal hal yang berkembang ditunggu saja ya," ujarnya.

Bagaimana status hukum Selebgram Avriellia Shaqqila yang ditangkap bersama Vanessa Angel? Barung Mangera menjelaskan Avriellia Shaqqila masih berstatus sebagai saksi.

"Nanti ya perkembangan dan update mengenai kasus ini akan diumumkan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan," jelasnya.

Pasca diperiksa 12 jam, artis Vanessa Angel akhirnya keluar dari Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (30/1/2019) dini hari.

Namun, belum diketahui pasti apakah Vanessa Angel langsung ditahan atau tidak. Pasalnya, usai keluar dari ruang penyidik, ia dilarikan ke RS Bhayangkara saat akan ditahan.

Sampai berita ini diturunkan, masih belum ada statement resmi dari pihak kepolisian terkait hal itu.

Informasinya Vanessa Angel dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya yang lokasinya bersebelahan dengan Polda Jatim dengan didampingi beberapa kerabat dan tim kuasa hukumnya.

"Vanessa sakit, mau di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim," ungkap salah seorang tim kuasa hukum Vanessa kepada awak media.

Sayangnya, kuasa hukum Vanessa Angel tak menyebutkan secara detil terkait sakit yang diderita kliennya.(*)\

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polda Jatim Tunda Penahanan Vanessa Angel : Pertimbangannya Faktor Kemanusiaan dan Kesehatan, http://surabaya.tribunnews.com/2019/01/31/polda-jatim-tunda-penahanan-vanessa-angel-pertimbangannya-faktor-kemanusiaan-dan-kesehatan?page=all.
Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Titis Jati Permata

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved