Jadikan GOR Tanjungpandan Sebagai Gudang Logistik, KPU Harus Bayar Sewa Pada Pemda
Ketua KPU Kabupaten Belitung Soni Kurniawan mengatakan biaya sewa tersebut berkaitan dengan Perda tentang penyewaan aset milik Pemkab Belitung.
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Ardhina Trisila Sakti
POSBELITUNG.CO - KPU Kabupaten Belitung harus mengeluarkan biaya untuk menyewa GOR Tanjungpandan sebagai gudang logistik Pemilu Serentak 2019.
Ketua KPU Kabupaten Belitung Soni Kurniawan mengatakan biaya sewa tersebut berkaitan dengan Perda tentang penyewaan aset milik Pemkab Belitung.
Meskipun demikian, KPU sudah mengalokasikan sejumlah anggaran yang akan dimanfaatkan mulai dari proses pengepakan sampai distrubusi logistik.
"Kami gunakan terhitung hari ini sampai tanggal 29 April 2019 mendatang," ujar Soni kepada posbelitung.co, Rabu (6/2/2019).
Akan tetapi, pasca jajaran melakukan pemindahan logistik beberapa sudut atap GOR Tanjungpandan bocor. Sehingga pada saat hujan turun, beberapa bagian lantai basah dan harus dipasangi ember penadah.
Bahkan anggota KPU harus menyiapkan ember untuk menadah kebocoran tersebut.
Soni berharap pihak penanggungjawab aset milik Pemkab Belitung dapat memberikan perhatian terkait kondisi tersebut.
Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, terutama saat seluruh logistik sudah tiba secara keseluruhan.
"Beberapa hal yang sifanya perlu dirapikan, kami juga minta pihak penanggungjawab GOR ini diberikan perhatian seperti kebersihan dan lain-lain," katanya.
Sementara itu, Kepala Dispora Kabupaten Belitung MZ Hendra Caya selaku instansi pengelola GOR Tanjungpandan mengakui kondisi atap gedung tersebut perlu perawatan.
Menurutnya sejumlah anggaran sudah dialokasikan pada APBD Tahun 2018 namun tidak terlaksana karena gagal lelang.
"Sebelum sewa sudah diinfokan kondisi GOR dan mereka (KPU) sudah ninju. Menurut mereka tetap pakai GOR karena tidak ada gedung lain yang refresentatif," ujar Hendra saat dihubungi posbelitung.co.
Terkait biaya sewa, lanjutnya, mengacu sesuai Perda namun dirinya tidak hafal terkait tota retribusi yang dikenakan.
Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Dispora Kabupaten Belitung Subagio menambahkan untuk biaya sewa sesuai Perda jika siang hari Rp 500 ribu perhari dan malam Rp 750 ribu dengan catatan untuk komersil.
"Kami sementara ini tetap mengacu pada Perda selama ini tidak ada, kecuali mereka mengajukan surat kepada Bupati biasanya untuk pengurangan (reduksi)," katanya.
Namun menurut Subagio, antara Dispora dan KPU Kabupaten Belitung belum menandatangi kontrak terkait sewa GOR tersebut.
Hal ini dikarenakan Dispora akan menyesuaikan event lainnya yang juga memanfaatkan fasilitas GOR tersebut.
"Saya sudah tinjau juga (atap bocor) ketemu juga sama sekretariatnya. Tapi memang kami sudah sampaikan kondisinya begitu," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/kondisi-lantai-bangunan-gor-tanjungpandan.jpg)