Pencipta Lagu Dangdut Goyang Nasi Padang Dibekuk Polisi karena Isap Sabu

Yanto Sari merupakan pencipta sejumlah lagu dangdut hits, di antaranya adalah lagu Goyang Nasi Padang yang dinyanyikan Duo Anggrek.

WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvin Simanjuntak 

POSBELITUNG.CO --  Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya membekuk dua musikus dangdut dan dua orang lainnya, yang diduga sebagai penyalahgunaan narkoba.

Keempat orang itu diciduk di dua tempat terpisah, yakni di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, dan di Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Senin (4/2/2019) dan Selasa (5/2/2019) lalu.

Dua musikus dangdut yang dibekuk adalah Yanto Sari (44), pencipta lagu dangdut dan Romy Patti Selano Alias Ade, arranger musik dangdut.

 

Yanto Sari merupakan pencipta sejumlah lagu dangdut hits, di antaranya adalah lagu Goyang Nasi Padang yang dinyanyikan Duo Anggrek.

Sedangkan dua orang lagi yang dibekuk karena menyalahgunakan narkoba adalah Yudi Sudarso (52) yang berprofesi wiraswasta, serta Mike Adriyani Alias Indri (32).

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvin Simanjuntak menjelaskan, awalnya pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai seringnya penyalahgunaan narkoba di salah satu ruko Puri Sentra Niaga, di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur.

"Kami lalu lakukan penyelidikan di sana, dan berhasil mengamankan dua tersangka dengan sejumlah barang bukti di sana," kata Calvin.

Dua tersangka yang diamankan di ruko itu, kata Calvin, adalah Yanto Sari, pencipta lagu dangdut Goyang Nasi Padang dan Romy Patti Selano Alias Ade.

Ruko tersebut adalah milik Yanto Sari. Mereka dibekuk petugas pada Senin (4/2/2019) pukul 15.30.

"Dengan barang bukti 1 buah cangklong atau alat isap sabu bekas pakai, 1 plastik sedotan, 1 buah korek api gas, dan 2 HP beserta simcard," ujar Calvin, Rabu (6/2/2019).

Dari keterangan mereka, kata Calvin, diketahui mereka mendapat atau membeli sabu dari Uda, di Johar Baru, Jakarta Pusat.

Karenanya, kata dia, petugas langsung mendatangi lokasi yang dimaksud untuk membekuk Uda, Selasa (5/2/2019).

Namun, di Johar Baru atau di TKP kedua ini, Uda tidak ada dan berhasil kabur sebelum petugas datang.

"Namun di sana kami mengamankan dua tersangka lainnya yang sedang menunggu pesanan narkoba dari Uda," jelas Calvin.

Kedua tersangka itu adalah Yudi Sudarso (52) yang berprofesi wiraswasta, dan Mike Adriyani Alias Indri (32).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved