Imigrasi Akan Berikan Kemudahan Ijin Bagi Kapten Kapal Yacth‎ Sea Wolf

Menurutnya secara aturan keimigrasian, WNA tersebut tidak diperbolehkan meninggalkan wilayah

Penulis: Dede Suhendar |
Posbelitung.co/dede s
Tim gabungan dari Polairud Polres Belitung, Basarnas, KSOP, Imigrasi, Bea Cukai dan Pos Mindanau AL berkumpul pasca melakukan evakuasi terhadap kapal yacth Sea Wolf, Selasa (26/2/2019). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Staf Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungpandan Dimas Wahyu Satria memberikan klarifikasi terkait solusi perpanjangan visa exemption milik Paul Joseph Saliba kapten kapal yacth Sea Wolf yang dievakuasi, Selasa (26/2/2019) pagi tadi.

Menurutnya secara aturan keimigrasian, WNA tersebut tidak diperbolehkan meninggalkan wilayah Indonesia.

Tetapi, akan diberikan kemudahan berupa pembebsan biaya beban dan memberikan ijin tinggal darurat bagi warga negara Australia tersebut.

‎Hal ini dikarenakan kejadian tersebut bersifat force majeure atau bukan disengaja.

"Kalau perpanjangannya nanti bisa diurus seksi lalinkus ijin tinggal keimigrasian dan pasti akan diberikan karena tidak akan dimintai biaya beban. Karena ini kasusnya darurat," ujar Dimas saat menghubungi posbelitung.co.

Kemudian, tindaklanjutnya akan disampaikan kepada Divisi Keimigrasian Kanwil Babel sampai kepada Direktorat Imigrasi Jakarta.

Ia mengatakan ternyata kejadian seperti itu sudah pernah terjadi sebelumnya pada tahun lalu.

Pada waktu itu, WNA yang bersangkutan tidak boleh meninggalkan wilayah Indonesia dan tetap diijinkan tinggal di Belitung sampai kapalnya kembali siap berlayar.(*)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved