Begini Nasib Pemotor yang Ngamuk dan Hancurkan Honda Scoopy Saat Ditilang

Pada bulan Februari 2019 kemarin, seorang pemuda bernama Adi Saputra (21) mengamuk dan merusak motor Honda Scoopy lantaran ogah ditilang.

Tayang:
Editor: Zulkodri
IG @riweuh_id
Pemotor yang rusak Honda Scoopy saat ditilang polisi terancam 4 tahun penjara. 

POSBELITUNG.CO - Pada bulan Februari 2019 kemarin, seorang pemuda bernama Adi Saputra (21) mengamuk dan merusak motor Honda Scoopy lantaran ogah ditilang.

Video Adi pun viral di media sosial dan jadi bahan perbincangan netizen.

Bahkan Adi juga membuat video dirinya sedang membakar STNK motor Honda Scoopy tersebut.

Info terakhir yang dikutip dari Kompas.com, kasus Adi Saputra sudah dilimpahkan dari Polres Tangerang Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.

Video viral pria hancurkan motor Honda Scoopy di BSD, Tangsel.
instagram.com/infotangsel
Video viral pria hancurkan motor Honda Scoopy di BSD, Tangsel.

Seksi Kepala Pidana Umum Kejari Tangerang Selatan, Sobrani Binzar mengatakan Adi saat ini statusnya resmi jadi tahanan kejaksaan sejak Selasa (9/4/2019) kemarin.

"Iya terhitung sejak kemarin, yang bersangkutan sudah menjadi tahanan kejaksaan," katanya seperti dikutip MOTOR Plus-online dari Kompas.com.

Sobrani juga mengatakan, dalam waktu seminggu, seluruh berkas Adi Saputra akan dilengkapi pihak kejaksaan, untuk diberikan pada pengadilan.

//

"Seminggu ini akan kami lengkapi berkasnya, supaya bisa segera berjalan proses persidangannya," lanjut Sobrani.

Sobrani menyebut Adi Saputra akan disangkakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, 406 KUHP tentang pengerusakan barang milik orang lain dan 216 KUHP tentang perlawanan pada petugas polisi.

"Ya sangkaannya di antara tiga pasal tersebutlah," tambahnya lagi.

Adi Saputra ditilang oleh petugas kepolisian Sat Lantas Polres Tangerang Selatan yang bernama Bripka Oky.

Adi ditilang karena tidak menggunakan helm dan melawan arus di Jalan Letnan Soetopo, Tangerang Selatan.

Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui pelat nomor kendaraan yang dipasang di motor Adi merupakan plat nomor palsu.

Motor tersebut juga dibeli dengan harga murah karena merupakan hasil penipuan.

Pihak kepolisian juga sempat melakukan test kejiwaan pada Adi Saputra di Polda Metro Jaya. Dan hasilnya, Adi tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Sumber berita

Sumber: Motor Plus
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved