Begini Nasib Pemotor yang Ngamuk dan Hancurkan Honda Scoopy Saat Ditilang
Pada bulan Februari 2019 kemarin, seorang pemuda bernama Adi Saputra (21) mengamuk dan merusak motor Honda Scoopy lantaran ogah ditilang.
POSBELITUNG.CO - Pada bulan Februari 2019 kemarin, seorang pemuda bernama Adi Saputra (21) mengamuk dan merusak motor Honda Scoopy lantaran ogah ditilang.
Video Adi pun viral di media sosial dan jadi bahan perbincangan netizen.
Bahkan Adi juga membuat video dirinya sedang membakar STNK motor Honda Scoopy tersebut.
Info terakhir yang dikutip dari Kompas.com, kasus Adi Saputra sudah dilimpahkan dari Polres Tangerang Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.

Seksi Kepala Pidana Umum Kejari Tangerang Selatan, Sobrani Binzar mengatakan Adi saat ini statusnya resmi jadi tahanan kejaksaan sejak Selasa (9/4/2019) kemarin.
"Iya terhitung sejak kemarin, yang bersangkutan sudah menjadi tahanan kejaksaan," katanya seperti dikutip MOTOR Plus-online dari Kompas.com.
Sobrani juga mengatakan, dalam waktu seminggu, seluruh berkas Adi Saputra akan dilengkapi pihak kejaksaan, untuk diberikan pada pengadilan.
"Seminggu ini akan kami lengkapi berkasnya, supaya bisa segera berjalan proses persidangannya," lanjut Sobrani.
Sobrani menyebut Adi Saputra akan disangkakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, 406 KUHP tentang pengerusakan barang milik orang lain dan 216 KUHP tentang perlawanan pada petugas polisi.
"Ya sangkaannya di antara tiga pasal tersebutlah," tambahnya lagi.
Pemuda Ini Tusuk Leher Bocah saat Kepergok Masuk Rumah, Sikat Uang Rp 4.000 Buat Beli Gorengan |
![]() |
---|
Kapan BLT UMKM 2021 Dilanjutkan? Ini Penjelasan Kementerian Keuangan |
![]() |
---|
Bocah Tewas Digigit King Kobra saat Mandi di Sungai |
![]() |
---|
Laka Adu Kambing di Membalong, Dua Pengendara Motor Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Tepergok Lakukan Hubungan Suami Isteri, Pasangan Bukan Muhrim Diarak Lalu Dinikahkan |
![]() |
---|