Berita Belitung
Bawaslu Beltim Ingatkan Pemilih Jangan Berswafoto di Dalam TPS
Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Timur, Wahyu Epan Yudhistira mengingatkan masyarakat pemilih. Untuk tidak berswafoto di bilik suara atau di TPS
POSBELITUNG.COM-- Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Timur, Wahyu Epan Yudhistira mengingatkan masyarakat pemilih. untuk tidak berswafoto di bilik suara ataupun di dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut Epan aktifitas berswafoto di dalam TPS berpotensi mengganggu proses pemungutan maupun penghitungan suara.
Dia menjelaskan berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tepatnya pasal 35 ayat (1 ) huruf m, bawah dilarang mengunakan telpon genggam atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.
"Jadi tekait hal tersebut Bawaslu Beltim mengimbau dan memgingatkan kembali agar para pemilih patuh dan mengikuti apa yang sudah di atur dalam peraturan tersebut," tegas Epan kepada posbelitung.com, Selasa 16/4/2019
Menurut Epan pilihan sebagaimana azas pemilu, satu diantaranya faktor kerahasian harus dipedomi bersama.
Terkait sanksi larangan tersebut Epan menjelaskan tentunya ada konsekuensi yang berlaku.
Epan menambahkan, menjaga rahasia pencoblosan juga berlaku bagi pendamping pemilih disabilitas.
"Pada saat mereka mendampingi wajib menjaga kerahasian terkait pilihan pihak yang didampinginya," beber Epan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/epan-a.jpg)