Pemilu 2019, Pemilih Boleh Memilih di Atas Pukul 13.00, Ini Syaratnya
Pemilu 2019 segera diselenggarakan pada 17 April 2019. Pemilih dapat melakukan pencoblosan selama pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Pemilih Diperbolehkan Memilih di Atas Pukul 13.00, Ini Syaratnya
posbelitung.co — Pemilu 2019 segera diselenggarakan pada 17 April 2019. Pemilih dapat melakukan pencoblosan selama pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Lalu, bagaimana jika masih ada orang yang belum mencoblos setelah pukul 13.00?
Ternyata, menurut komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra,pemilih masih diperkenankan untuk melakukan pencoblosan dengan beberapa ketentuan.
"Ya (pemilih masih dapat mencoblos setelah pukul 13.00 dengan beberapa ketentuan)," katanya saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/4/2019).
Baca juga: Apa Saja yang Perlu Dibawa Pemilih yang Pindah TPS?
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Pada Pasal 46 Ayat (1) huruf b PKPU Nomor 9 Tahun 2019, pemilih yang diperbolehkan untuk mencoblos setelah pukul 13.00 ialah pemilih yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya.
Selain itu, pemilih yang sudah hadir dan berada dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya juga masih diperbolehkan untuk memilih di atas pukul 13.00.
Kehadiran pemilih tersebut tercatat dalam form model C7 yang terbagi untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Hal-hal Romantis Dilakukan Demi Pasangan, Ini Kata Anya Geraldine |
![]() |
---|
Tak Keberatan Punya Suami Lebih Muda, Ini Kata Luna Maya |
![]() |
---|
Tak Bisa Melupakan Natasha Wilona, Ini Kata Verrell Bramasta |
![]() |
---|
Rencana Pelebaran Jalan, Ini Kata Warga yang Rumahnya Berhadapan Langsung Dengan Jalan Utama |
![]() |
---|
Tiga Tahun Menjanda, Dina Lorenza Ingin Kembali Membina Rumah Tangga |
![]() |
---|