Tetap Bisa Nyoblos Meski Tidak Ada Formulir C6, Ini Cara Mudah Cek Lokasi TPS
Para pemilih yang datang ke TPS tanpa membawa form pemberitahuan memilih atau form C6 tetap bisa mencoblos.
posbelitung.co - Imel warga Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sampai H-1 Pemilu 2019 belum menerima formulir undangan atau C6 dari petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di tempat dirinya berdomisili.
Dia mengaku pemilu sebelumnya mendapatkan formulir C6 setidaknya tiga hari sebelum hari pencoblosan.
Namun, Imel kini tak perlu lagi bingung.
Karena sistem administrasi berbasis e-KTP sangat membantu untuk mengetahui di mana lokasinya memilih.
"Cari-cari di internet, ketemu cara untuk mengetahui lokasi TPS kita meski tanpa surat pemberitahuan," ungkap Imel, Rabu (17/4/2019).
Tak perlu repot-repot, asal sudah masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dapat mengetahui wilayah tempat memilih sekaligus nomor TPS.
Caranya masuk ke laman www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id, yang mengharuskan pengunjung mengisi nama lengkap dan NIK.
Setelah menunggu beberapa saat akan muncul data yang diperlukan terkait pencoblosan.
Alternatif ini adalah beberapa cara yang dapat dilakukan oleh warga yang kebetulan tidak mendapatkan surat C6.
Tetap dapat mencoblos
Hal-hal Romantis Dilakukan Demi Pasangan, Ini Kata Anya Geraldine |
![]() |
---|
Asmara Berakhir Tragis, Pria Ini Tewas Gara-gara Foto Syur Istri Tukang Jagal |
![]() |
---|
Tak Keberatan Punya Suami Lebih Muda, Ini Kata Luna Maya |
![]() |
---|
Tak Bisa Melupakan Natasha Wilona, Ini Kata Verrell Bramasta |
![]() |
---|
Tiga Tahun Menjanda, Dina Lorenza Ingin Kembali Membina Rumah Tangga |
![]() |
---|