Viral Video Petugas Pom Bensin Lakukan Pungli ke Pembeli Bensin Eceran
Praktik pungutan liar (pungli) masih sering terjadi di beberapa lokasi.Bukan hanya oknum anggota polisi yang melakukannya, oknum petugas pom bensin
Viral Video Petugas Pom Bensin Lakukan Pungli ke Pembeli Bensin Eceran
POSBELITUNG.CO - Praktik pungutan liar (pungli) masih sering terjadi di beberapa lokasi.
Bukan hanya oknum anggota polisi yang melakukannya, oknum petugas pom bensin juga terciduk melakukan hal yang sama.
Padahal, pelaku pungli bisa dipenjara maksimal sembilan bulan.
Hal ini mengacu pada Undang-undang yang berlaku pasal 368 KUHP.
Jika pelaku pungli merupakan pegawai negeri sipil (PNS) bisa dijerat dengan pasa 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
Oknum petugas pom bensin lakukan pungli di sebuah SPBU Pertamina mengegerkan Pasuruan, Jawa Timur.
Dua petugas tertangkap tengah melakukan pungli kepada pembeli bensin eceran yang membawa jerigen.
Jika tidak membayar, petugas enggan melayani dan malah meninggalkan.
'Terjadi pungli dan pemerasan terhadap konsumen di BBM Wonorejo, Pasuruan Jawa Timur.
Bahkan tidak boleh beli kalau tidak mau nyuap pada karyawan', tulis caption pada video yang diposting Choirul JS via FB Info Kriminal dan Lalu Lintas Nusantara.
Dua petugas nampak marah saat ditanya seorang pembeli bensin eceran.
Bahkan uang Rp 2000 sempat ditunjukkan seorang oknum petugas pom bensin.
Saat di videokan, dua petugas nampak ketakutan dan berusaha menjelaskan kepada pembeli bensin eceran.
Insiden pungli itu terjadi pada Rabu (17/4/2019) kemarin.
Simak videonya di bawah ini:
Sumber berita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/oknum-petugas-pom-bensin-lakukan-pungli-di-spbu-di-pasuruan-jatim.jpg)