Inilah Beberapa Point Penting Larangan Bagi Peserta yang Ikut Pawai Takbiran Keliling
Masyarakat umum juga boleh ikut pawai, tapi harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan
Penulis: Disa Aryandi |
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung H MZ Hendra Caya mengatakan, terdapat beberapa larangan peserta pawai takbir keliling Idul Fitri 1440 Hijriah yang harus menjadi perhatian bersama.
Yaitu peserta dilarang untuk duduk di atas atap kendaraan atau dinding bak kendaraan, lantaran sangat berbahaya. Kemudian peserta dilarang membawa atau membakar petasan dan sejenisnya selama pelaksanaan pawai itu berlangsung.
"Termasuk membawa minuman beralkohol (minol) tidak kami perbolehkan, atau peserta tersebut dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol (minol) serta yang membawa senjata tajam, sangat kami larang untuk mengikuti pawai," kata Hendra kepada Posbelitung.co, Senin (3/6/2019).
Panitia, memperkenankan bagi peserta yang ingin mengikuti pawai tersebut dengan menggunakan sepeda motor.
Namun berkewajiban menggunakan helm, dan tidak diperbolehkan menggunakan knalpot racing serta membonceng lebih dari satu orang.
"Kalau ada yang seperti itu tidak kami izinkan mereka mengikuti pawai, termasuk yang lain - lain juga. Kami minta semua nya berlangsung dengan aman, dan keselamatan nomor satu pada pawai ini.
Masyarakat umum juga boleh ikut pawai, tapi harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan," ucapnya. (Posbelitung.co/Disa Aryandi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/sekda-belitung-hendra-caya.jpg)