Refly Harun Bicara Soal Status Maruf Amin dan Peluang Dikabulkannya Permohonan Prabowo-Sandi
Menurut Refly Harun, jika persoalan status Maruf Amin ditafsirkan secara restriktif atau limitatif, maka permohonan 02 tidak akan dikabulkan.
POSBELITUNG.CO - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyoroti permohonan Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga terkait persoalan calon wakil presiden nomor urut 01, Maruf Amin.
Diketahui sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto tetap yakin pihaknya dapat mendiskualifikasi Maruf Amin dalam kontestasi Pilpres 2019.
Bambang Widjojanto mengatakan, Maruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat di laman resmi dua bank tersebut.
Dijelaskannya, Maruf Amin masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas kedua bank tersebut.
• Live Steaming Kompas TV Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019 Pagi Ini
Menurut Bambang Widjojanto, hal itu dapat menjadi dasar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Maruf Amin.
Sebab, kata Bambang Widjojanto, Maruf Amin dinilai melanggar pasal 227 huruf P Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.
“Seseorang yang mencalonkan diri sebagai capres maka dia harus mengundurkan diri sebagai pejabat dari BUMN serta BUMD,” ujarnya seperti dilansir dari tayangan YouTube Macan Idealis, Selasa (11/6/2019).
“Sebenernya terjadi pelanggaran terhadap pasal itu, bisa menjadi salah satu alasan untuk mendiskulifikasi calon,” tambahnya.
Maruf Amin sendiri mengakui dirinya menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank itu.
Hanya saja, jabatan tersebut tidak mengartkan dirinya sebagai karyawan.
Hal-hal Romantis Dilakukan Demi Pasangan, Ini Kata Anya Geraldine |
![]() |
---|
Asmara Berakhir Tragis, Pria Ini Tewas Gara-gara Foto Syur Istri Tukang Jagal |
![]() |
---|
Tak Keberatan Punya Suami Lebih Muda, Ini Kata Luna Maya |
![]() |
---|
Tak Bisa Melupakan Natasha Wilona, Ini Kata Verrell Bramasta |
![]() |
---|
Tiga Tahun Menjanda, Dina Lorenza Ingin Kembali Membina Rumah Tangga |
![]() |
---|