Kriss Hatta Tak Terbukti Palsukan Dokumen Pernikahan
Dalam hal ini Kriss Hatta dibebaskan dari tuntutan empat tahun kurungan penjara yang sempat menjeratnya
POSBELITUNG.CO, BEKASI - Artis peran Kriss Hatta divonis bebas dalam sidang putusan pemalsuan dokumen pernikahan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).
Hakim Ketua memutuskan Kriss Hatta tidak melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang selama ini disangkakan padanya.
"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kamis.
"Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan," lanjutnya.
Ketiga, Hakim Ketua memerintahkan Kriss Hatta dibebaskan dari penahanan segera sejak putusan diucapkan.
Dalam hal ini Kriss Hatta dibebaskan dari tuntutan empat tahun kurungan penjara yang sempat menjeratnya.
Suasana sidang putusan Kriss Hatta ini cukup dipenuhi oleh nuansa haru. Ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah langsung tersungkur setelah anaknya dinyatakan tidak bersalah. (Grid.id)
Berita ini telah tayang di Grid.id dengan judul Kriss Hatta Diputus Tidak Bersalah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kriss Hatta Divonis Bebas",
Pria Asal Australia Bunuh 51 Umat Islam Selandia Baru, Tak Mau Disebut Teroris, Minta Penjara Nyaman |
![]() |
---|
Habisi 7 Orang, Anggota Kopassus Dikubur di Dapur, Tukang Pijat di Sukoharjo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Sambil Duduk di Mobil Pajero, Bahar Bin Smith Pukuli dan Injak Driver Taksi Online, Ini Kata Saksi |
![]() |
---|
Nama Moeldoko Disebut akan Direshuffle, Ini Nama-Nama Menteri yang Layak Diganti |
![]() |
---|
Wanita Pelakor Ditelanjangi, Diseret ke Jalan Tubuhnya Disirami Sambal, Kedok Terbongkar Istri Sah |
![]() |
---|