Ratna Sarumpaet Terima Hukuman Dua Tahun Penjara, Ingin Fokus Nulis Buku
Akhirnya terdakwa Ratna Sarumpaet yang tersangkut kasus penyebaran berita bohong menerima keputusan majelis hakim atas vonis dua tahun penjara.
POSBELITUNG.CO-- Akhirnya terdakwa Ratna Sarumpaet yang tersangkut kasus penyebaran berita bohong menerima keputusan majelis hakim atas vonis dua tahun penjara.
Ratna Sarumpaet tak mengajukan banding terkait kasus berita hoaks yang menjeratnya itu.
Sebagai anak, Atiqah Hasiholan mengaku menerima atas keputusan ibunya tersebut.
"Sebenernya karena udah capek lah dan usia juga ya alhamdulillah kalau ada hal lain pastinya ada namanya perbedaan pendapat juga pertimbangan juga cuma dua tahun," kata Atiqah Hasiholan saat Grid.ID jumpai Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019).
Sejak ditahan pada 4 Oktober 2018, terhitung hampir 9 bulan sudah Ratna Sarumpaet menjalani masa hukumannya.
Atiqah Hasiholan merasa ibundanya masih sanggup menjalani sisa masa tahanan, mengingat masih ada kemungkinan masa tahanannya itu dikurangi remisi.
"Insyaallah dengan remisi-remisi kan bentar lagi keluar terus ibu juga usianya," kata Atiqah.
Atiqah Hasiholan menyampaikan keluhan ibundanya itu yang sudah lelah jika terus mengungkit soal peradilan.
Ratna Sarumpaet justru ingin memanfaatkan waktu di penjara untuk fokus menulis buku.
"Dia sih bilang udah capek aja deh harus ini pengin fokus aja nyelesein bukunya di sisa terakhir Juni beberapa bulan terakhir insyaallah," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Ratna Sarumpaet divonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
Ratna Sarumpaet mendapati vonis yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya, yakni 6 tahun masa kurungan. (*)
Artikel ini telah tayang di Grid.Id dengan judul Ratna Sarumpaet Akan Memanfaatkan Masa Tahanannya Untuk Menulis Buku