Karena Alasan Ini, PNS Diusulkan Bisa Bekerja Dari Rumah, Sedang Disusun Kemenpan RB

Karena Alasan Ini, PNS Diusulkan Bisa Bekerja Dari Rumah, Sedang Disusun Kemenpan RB

Tayang:
Editor: Zulkodri
Ilustrasi PNS.(KOMPAS.com/KURNIA SARI AZIZA )
Karena Alasan Ini, PNS Diusulkan Bisa Bekerja Dari Rumah, Sedang Disusun Kemenpan RB 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA -Karena Alasan Ini, PNS Diusulkan Bisa Bekerja Dari Rumah, Sedang Disusun Kemenpan RB

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) mengaku sedang membuat rencana agar PNS bisa kerja dari rumah.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja saat menjadi pembicara dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi.

"Ciri-ciri ASN 4.0 itu lebih jeli lebih akurat, lebih cepat nanti ada fleksibilitas dalam kerja," ujarnya di Jakarta, Kamis (8/8/2019).

"Kami sedang rencanakan itu, kerja dari rumah bisa, kerja dari ujung saja juga bisa, nanti diatur bagaimana aturannya," sambungnya.

Setiawan tidak menyebut pasti kapan rencana itu bisa terealisasi.

Namun ia mengatakan, jumlah PNS yang melek teknologi akan semakin bertambah seiring rekruitmen baru yang diisi generasi melek teknologi.

Pemerintah sudah merencanakan ASN atau PNS banyak diisi oleh pegawai-pegawai yang melek teknologi atau punya basis kemampuan teknologi informasi yang cukup kuat pada 2024.

Rencana itu dimulai dengan proses rekruitmen PNS yang secara penuh mulai dari pendaftaran sampai pengumuman menggunakan sistem komputer atau internet sejak beberapa tahun lalu.

Dari hasil seleksi itu, kata Setiawan, pemerintah sudah memiliki 572.000 PNS yang melek teknologi saat ini.

Beberapa tahun ke depan, jumlah PNS yang melek teknologi akan semakin bertambah.

"Katakanlah nanti setiap tahun ada 200.000 formasi, 2024 kita sudah mulai seimbang dan kami yakin itulah yang akan menjadi tulang punggung birokrasi kita," kata dia.

Single Salary

Kantor Staf Kepresidenan (KSP) memunculkan wacana single salary atau sistem penggajian tunggal untuk Aparatur Sipil Negara ( ASN).

Hal tersebut mencuat dalam acara diskusi Forum Merdeka Barat 9 di Kantor Kemenpan RB. Deputi II KSP Yanuar Nugroho mengungkapan bahwa single salary ASN dinilai perlu dilakukan menyusul arahan Presiden Joko Widodo yang meminta distribusi ASN untuk memperluas akses layanan publik.

"Karena kalau enggak single salary orang susah (untuk dipindahkan ke kementerian atau lembaga lain)," ujarnya, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

"Karena kalau saya misal pindah kementerian itu merasa gajinya lebih kecil, enggak bisa padahal perlu," sambung dia.

Yanuar mengatakan, single salary ASN sudah dimasukkan ke dalam delapan usul KSP untuk mengembangkan manajeman talenta ASN yang ada di Indonesia.

Selain single salary ASN, KSP juga mengusulkan agar adanya penerbitan Peraturan Pemerintah terkait gaji, tunjangan dan fasilitas ASN.

Ia belum menjelaskan dengan rinci skema single salary ASN dan PP tersebut. Ini termasuk apakah berupa penyeragaman gaji dan tunjangan seusai tingkatkan jabatan antar kementerian atau lembaga atau lebih luas lagi.

Namun, di tempat yang sama Deputi SDMA Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan, tidak ada skema tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang detail saat ini.

Akibatnya kata dia, terjadi gap alias kesenjangan penghasilan ASN tidak hanya antar kementerian atau lembaga saja namun juga antar daerah.

"Mereka suka-suka dengan berpegang dari aturan Kepmendagri, sepanjang daerah masih mampu dengan PAD-nya, mereka bisa menaikan (penghasilan ASN) dengan justifikasi mereka," kata dia.

Akibat dalam rangka menajemen talenta, ASN di kementerian atau lembaga akan enggan dipindahkan ke kementerian lain yang tunjanganya lebih kecil.

Padahal arahan presiden untuk lima tahun ke depan kata Yanuar sudah jelas yakni distribusi ASN untuk memperluas akses layanan publik, bahkan ke pelosok.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenpan RB Susun Rencana agar PNS Bisa Kerja dari Rumah ", dan dengan judul "KSP Munculkan Wacana Single Salary untuk ASN", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved