Berita Belitung

Kejari Belitung Belum Pernah Terapkan Ancaman Hukuman Kebiri

Tuntutan hukuman kebiri kimia belum pernah diterapkan institusi penegak hukum di wilayah Kabupaten Belitung.

Penulis: Dede Suhendar |
Posbelitung/Dede Suhendar
Kajari Belitung Ali Nurudin 

POSBELITUNG.CO-- Tuntutan hukuman kebiri kimia belum pernah diterapkan institusi penegak hukum di wilayah Kabupaten Belitung.

Meskipun demikian, perkara tindak pidana untuk penerapan terhadap undang-undang perlindungan anak beberapa kali dilaksanakan oleh pihak Kejari Belitung.

Menurut Kajari Belitung Ali Nurudin berbicara kasus Undang-Undang Perlindungan Anak terdapat klasifikasi yaitu kekerasan pada anak dan tindakan asusila.

"Memang ada walaupun jumlahnya belum terlalu menonjol kasus-kasus seperti ini di Belitung. Memang ini penyakit masyarakat disamping kasus pencurian ataupun penganiayaan," jelas  Ali kepada Posbelitung.co, Kamis (29/8/2019).

Ia menjelaskan belakangan ini, perkara Undang-Undang Perlindungan Anak khususnya tindakan asusila yang terjadi masif, dalam artian korbannya tidak lebih dari satu orang.

Dengan demikian Kejari Belitung masih menuntut sesuai undang-undang dan tidak menuntut hukuman tambahan seperti kebiri.

"Jadi masih pidana kurungan penjara dan denda, kalau tambahan kan kebiri itu tadi," ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, untuk ancaman hukuman juga melihat usia pelaku. Jika masih termasuk kategori di bawah umur biasanya dituntut separuh dari ancaman, namun jika dewasa maka diancam hukuman maksimal.

Pihaknya juga menilai dampak perbuatan terhadap korbannya. "Vonisnya rata-rata di atas 10 tahun, ada yang 14 tahun karena ancaman maksimalnya 20 tahun, tergantung pelakunya anak-anak atau dewasa," jelas Ali. (Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved