Bocah 10 Tahun Dipaksa Nikahi Sepupunya Usia 22 Tahun
"Fatima, apakah Anda setuju untuk menikahi Milad Jashani?, tanya seorang pria.
Dengan Mahar Koin Emas dan Uang Rp 125 Juta, Bocah 10 Tahun Dipaksa Nikahi Sepupunya Usia 22 Tahun
POSBELITUNG.CO - Seorang anak perempuan asal Iran yang masih berusia 10 tahun dipaksa menikah dengan sepupunya yang sudah berusia 22 tahun.
Dikutip TribunWow.com dari Mirror.co.uk, Rabu (18/9/2019), kejadian tersebut menjadi viral lantaran tersebarnya video saat anak sekolah dasar (SD) itu di paksa menikah.
Di video tampak seorang pria dewasa yang mengatakan bakal membayar mahar berupa 14 koin emas dan uang senilai 50 juta tomans atau sekitar Rp 125 juta.
"Fatima, apakah Anda setuju untuk menikahi Milad Jashani?, tanya seorang pria.
"Dengan izin orang tua saya, ya," jawab Fatima.
Selanjutnya sang pria bertanya kepada Jashani dengan pertanyaan yang sama.
Jashani pun menjawab bersedia menikah dengan Fatima.
Kemudian mereka pun sudah resmi menjadi sepasang suami istri.
Setelah keduanya resmi menikah, orang tua dari keduanya serta para kerabat yang datang sontak bertepuk tangan serta mengucapkan selamat.
Diketahui setelah video itu tersebar dan banyak orang yang menonton, masyarakat luas mengecam pernikahan tersebut.
Otoritas setempat pun membatalkan pernikahan keduanya, Fatima dan Jashani.
Namun setelah pernikahan itu dibatalkan, pihak keluarga menyatakan hendak menikahkan Fatima dan Jashani kembali.
Diketahui bahwa di Iran sendiri gadis usia 13 tahun diperbolehkan menikah atas izin dari orang tuanya.
Tapi untuk seorang gadis yang usianya dibawah 13 tahun, pernikahan harus didasari oleh persetujuan hakim.
Menurut juru bicara Amnesty International, Mansoureh Mills diketahui ada 17 persen gadis Iran yang menikah saat usia mereka masih dibawah 18 tahun.
"Anak perempuan biasanya diharapkan untuk hidup dengan suami mereka," ujar Mills.
“Hukum Iran memberikan hak kepada pria untuk melakukan hubungan seksual dengan istri mereka, berapapun usianya, tanpa persetujuannya," lanjutnya.
Mills mengatakan dengan kata lain seorang laki-laki di Iran diperbolehkan memperkosa istri mereka yang mungkin masih anak-anak.
Pihak berwenang di provinsi Kohgiluyeh dan Boyer-Ahmad, Iran telah mengumumkan bahwa pernikahan antara anak dan pria itu telah dibatalkan.
Jaksa provinsi, Hassan Negin Taji, mengatakan dakwaan telah dikeluarkan terhadap mempelai laki-laki serta pihak keluarga yang mengadakan pernikahan.
Perkawinan tersebut melanggar Pasal 50 hukum keluarga Iran, yang menyatakan pria yang menikahi seorang gadis yang belum mencapai usia legal dikenakan enam bulan hingga dua tahun penjara.
(TribunWow.com/Desi Intan)
Artikel ini telah tayang di TRIBUNWOW.COM dengan Judul Dengan Mahar Koin Emas dan Uang Rp 125 Juta, Bocah 10 Tahun Dipaksa Nikahi Sepupunya Usia 22 Tahun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/dibeli-dengan-mahar-rp-125-juta.jpg)