Gosip Selebritis
Sepi Job Pemain Sinetron Madun Ini Nekat Jadi Pengedar Narkoba, Nyaris Ditembak Karena Melawan
Artis peran Ibnu Rahim (19) diciduk Satnarkoba Polres Tangerang Selata di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019).
POSBELITUNG.CO-- Artis peran peran Ibnu Rahim (19) diciduk Satnarkoba Polres Tangerang Selata di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019).
Pemain sinetron Madun ini ditangkap karena karena memiliki dan mengedarkan narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu.
Dia nekat menjual barang haram tersebut dengan alasan sepi tawaran sinetron.
Dikutip dari Kompas.com, artis Ibnu Rahim ditangkap Satnarkoba Polres Tangerang Selatan terkait kepemilikan narkoba jenis ekstasi dan sabu.
"Dia memakai dan mengedarkan narkoba karena sudah tidak ada kegiatan program (sinetron). Ya (sepi tawaran sinetron) dan satu lagi juga karena lingkungan," kata Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Edy Suprayitno di Polres Tangsel, Kamis (24/10/2019).
Selama menjadi pengedar, Ibnu mendapatkan narkoba tersebut dari seorang narapidana di salah satu lapas di Jakarta.
Menurut Edy, biasanya Ibnu menjual ekstasi seharga Rp 250.000 sampai Rp 300.000 per empat butir.
"Saat kita tangkap itu barang buktinya ada tiga paket sabu-sabu juga seberat satu gram. Untuk per paket yang bersangkutan menjual Rp 200.000," ucapnya.
Hasil penjualan narkoba, kata Edy, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang selama ini sebagai pengangguran.
"Iya hasil penjualannya buat memenuhi kebutuhan sehari-hari yang bersangkutan," tuturnya.
Ibnu Rahim, artis yang pernah main sinetron 'Madun' ditangkap bersama rekannya berinisial AB di pinggir Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019).
Keduanya ditangkap hasil pengembangan dari pelaku BDW yang diamankan Polres Tangsel, beberapa minggu sebelumnya.
Dari pengakuan BDW, sabu-sabu yang dimilikinya berasal dari Ibnu.
Polisi langsung melakukan pengejaran.
Sempat Melawan Petugas
Ibnu yang saat itu bersama rekannya berinisial AB sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Kasatres Narkoba Polres Tangerang Selatan, Iptu Edy Suprayitno, menceritakan, saat itu Ibnu Rahim bersama rekannya Arif Budianto (27) akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Jati Baru Raya, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 9 Oktober 2019 lalu.
Petugas yang mengetahui hal itu segera meringkus Ibnu dan rekannya, akan tetapi pria yang memiliki rambut keriting itu panik kemudian melawan petugas dan membuang handphone-nya.
"Kita hampiri dia (Ibnu Rahim), dia merasa curiga terhadap kita, panik, sehingga melakukan perlawanan, dia sempat melempar alat komunikasi dia," kata Edy di Mapolresta Tangerang Selatan, Serpong, Kamis (24/10/2019).
Untuk meredam perlawanan Ibnu, petugas pun memuntahkan peluru ke udara sehingga keduanya berhenti untuk memberontak.
Ketika tas Ibnu digeledah, kata Edy, ditemukan sejumlah narkotika yang diduga sudah siap edar yaitu tiga plastik klip bening berisi sabu dengan berat total 1,06 gram, lima butir pil ekstasi, dan satu buah cangklong.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Ibnu mendapatkan narkoba dari seseorang di balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di daerah Jakarta.
"Dia dapat narkoba juga berkomunikasi dengan orang di dalam Lapas, selain menggunakan dia juga mengedarkan barang haram tersebut," jelas Edy.
Ibnu yang sudah mengenakan seragam tahanan oranye mengaku menyesal atas perbuatannya menggunakan dan mengedarkan narkotika.
"Saya merasa nyesal dengan kejadian ini, saya minta maaf untuk semuanya dan untuk keluarga atas kejadian ini saya minta maaf," kata Ibnu Rahim kepada awak media.

Karier Ibnu Rahim
Nama Ibnu Rahim di dunia hiburan Tanah Air memang cukup asing.
Namun, sebenarnya dia mengawali karier di layar kaca sebagai pemain sinetron serial Madun yang tayang di salah satu stasiun televisi swasta.
Dalam sinetron Madun, Ibnu Rahim dikenal sebagai pemeran karakter Bulek, bergabung dalam tim sepak bola bersama Madun, dan menyukai Maryam.
Di satu sisi, tak ada yang menduga bahwa sebelum menjajaki dunia seni peran, Ibnu pernah memiliki kehidupan kelam.
Dalam tayangan Waswas yang diunggah ke YouTube oleh akun gosip Cumicumi pada 10 Agustus 2015 lalu terungkap bahwa Ibnu ditinggalkan sang ayah yang berkewarganegaraan Kamerun kala ia baru berusia 5 tahun.
Bahkan, semenjak kedua orangtuanya berpisah, Ibnu bekerja serabutan demi membantu perekonomian keluarga.
Salah satunya dengan menjadi tukang ojek payung hingga berjualan roti.
Bahkan tak jarang ibnu juga mendapatkan ejekan dari banyak orang karena fisiknya yang berkulit kulit hitam.
Tetapi, justru karena penampilannya itulah nama Ibnu kian melejit di dunia hiburan melalui sinetron Madun.
Namanya seakan menjadi magnet masyarakat yang menonton saat itu.
Termasuk sang ayah yang sempat meninggalkannya selama 14 tahun lalu, saat itu mulai mendekat.
Ibnu juga diminta untuk tinggal bersama ayahnya di Kamerun.
Kini setelah namanya tak lagi terdengar, nama Ibnu kembali muncul.
Sayangnya, kemunculan Ibnu kali ini bukan kembali bermain sinetron, melainkan terjerat kasus narkoba.
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Edy Suprayitno mengatakan, Ibnu ditangkap bersama rekannya berinisial AB.
Keduanya ditangkap berdasar hasil pengembangan kasus BDW, pelaku yang diamankan Polres Tangsel beberapa minggu sebelumnya.
Dari pengakuan BDW, sabu yang dimilikinya berasal dari pemberian Ibnu Rahim.
Saat itu polisi langsung melakukan pengejaran terhadap Ibnu yang saat itu diketahui akan melakukan transaksi narkoba.
"Setelah kami mengamati beberapa waktu di lokasi, terdapat yang bersangkutan yang kami curigai. Dan kami hampiri dia, dan langsung kami amankan," kata Edy dikutip dari kompas.com.
Saat itu, Ibnu Rahim yang panik langsung membuang alat komunikasi miliknya.
Diduga hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak dari mana barang haram tersebut didapat.
"Karena kami tangkapnya kan di flyover jalan umum, yang bersangkutan langsung membuang alat komunikasinya," tutur Edy.
Dari tangan Ibnu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berukuran kecil yang berisikan sabu-sabu seberat 1 gram dan lima butir ekstasi berwarna hijau.
Akibat perbuatannya, Ibnu yang diketahui sebagai pengedar dan pemakai dikenakan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Sepi Tawaran Sinetron, Artis Ini Jadi Pengedar Narkoba, Tenar Sebagai Pemain Sinetron 'Madun