Berita Belitung

Ini Rincian Luasan RPZ Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan di Kabupaten Belitung

RPZ pencadangan kawasan konservasi perairan Kabupaten Belitung, secara keseluruhan memiliki luasan 447.785,25 hektar.

Penulis: Disa Aryandi | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Dokumen Pos Belitung
Konsultasi Publik RPZ kawasan konservasi perairan Kabupaten Belitung, rabu (5/11/2019). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Rencana dan pengelolaan zonasi (RPZ) pencadangan kawasan konservasi perairan Kabupaten Belitung, secara keseluruhan memiliki luasan 447.785,25 hektar.

Itu terbagi menjadi zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan dan zona lainnya.

RPZ tersebut dinilai sangat penting untuk diketahui, agar area mana diperairan tersebut bisa di manfaatkan atau dilakukan kegiatan atau tidak.

"Kalau untuk zona inti, tadi sudah di sekapati seluas 9.682,42 hektar. Itu sangat kecil sekali, hanya 2 persen dari total area RPZ secara keseluruhan," kata Kasi Konservasi dan Rehabilitasi Ekosistem Pesisir dan Laut DKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wawan Riduan kepada posbelitung.co, rabu (6/11/2019).

Zona inti tersebut, rata-rata berada dibawah area 1 mill laut dari pesisir pantai alias di area perairan laut yang memiliki terumbu karang. Area ini di fungsikan untuk kegiatan penelitian dan pendidikan edukasi ekosistem laut.

"Jadi di zona inti ini tidak boleh ada kegiatan penangkapan ikan, dan hanya untuk kegiatan penelitian dan pendidikan. Tidak luas sebetul nya zona inti tersebut dan kategori zona merah," ujarnya.

Sementara untuk zona pemanfaatan memiliki luasan, 78.857,37 hektar. Zona ini hanya untuk pariwisata, dan tidak diperkenankan dimanfaatkan untuk perikanan tangkap dan budidaya.

Sedangkan zona perikanan berkelanjutan, hanya digunakan oleh nelayan yang melakukan penangkapan dengan alat tangkap ramah lingkungan.

Untuk zona ini, memiliki luasan, sub zona perikanan budidaya sebesar 44.923,72 hektar dan sub zona perikanan tradisional sebesar 314.318,27 hektar.

"Nah kapal yang digunakan juga harus dibawah dari 10 GT (grosstone), dan intinya RPZ ini bukan untuk apa-apa, dan bukan bahwa kawasan konservasi ini tidak bisa melakukan aktivitas apapun, hanya di zona inti saja yang tidak bisa," bebernya.

(posbelitung.co/Disa Aryandi)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved