Kriminalitas

Residivis Asal Toboali Kedapatan Edarkan Sabu di Belitung

Kali ini Arif (26) warga asal Toboali, Kabupaten Bangka Selatan kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dengan barang bukti sekitar 12 gram.

Penulis: Dede Suhendar |
Posbelitung/Dede Suhendar
Arif (kaos abu-hitam) pengedar narkoba saat diperiksa jajaran Sat Narkoba Polres Belitung, Rabu (20/11/2019) 

POSBELITUNG.CO,BELITUNG-- Jajaran Sat Narkoba Polres Belitung kembali mengungkap kasus peredaran narkoba.

Kali ini Arif (26) warga asal Toboali, Kabupaten Bangka Selatan kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dengan barang bukti sekitar 12 gram.

Padahal residivis kasus penganiayaan itu baru saja menghirup udara bebas tertanggal 1 November lalu dan kini ia kembali terancam mendekam di penjara.

"Informasinya pelaku ini hampir seminggu dan sebagian barang bukti sudah diedarkan dia, jadi yang kami temukan itu timbangan kotornya 12 gram. Jadi dia ini rencananya mau buka pasar lah di sini," ungkap Kasat Narkoba Polres Belitung Iptu Naek Hutahayan kepada Posbelitung.co, Rabu (20/11/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jajaran Sat Narkoba Polres Belitung akan terus melacak jaringan narkoba tersebut.

Hal ini dikarenakan pengakuan pelaku, dirinya disuruh seseorang dari Bangka untuk mengedarkan barang haram tersebut di Belitung.

"Nanti akan kami dalami terus jaringan ini, karena memang ada bosnya di Bangka," ungkapnya.

Kemudian berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Hutahayan, total paket sabu yang dibawa dari Bangka berjumlah 20 gram.

Artinya sudah sekitar 7 gram diedarkan selama berada di Belitung.

Hutahayan mengatakan, pasca mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di Belitung, jajarannya langsung melakukan penyelidikan.

Akhirnya tim melakukan penggeledahan di dua rumah kontrakan yang beralamat di Perumnas, Desa Aik Pelempang Jaya dan Jalan Hasan Saie, Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada Selasa (19/11/2019).

Pada kontrakan pertama, polisi tidak menemukan bukti apapun.

Namun, pada kontrakan kedua di Jalan Hasan Saie, akhirnya polisi mendapati bungkusan berisikan kristal putih yang di simpan dalam kotak sampah di belakang rumah.

"Jadi kontrakan pelaku ini di daerah Perumnas, kontrakan satunya ini dia numpang. Barang bukti yang kami amankan ada sabu 12 paket siap jual, sendok, timbangan, plastik klip siap pakai dan handphone," jelasnya.

Karena barang bukti yang ditemukan lebih dari 5 gram, maka pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Terapkan Sistem Tempel

Kasat Narkoba Polres Belitung Iptu Hutahayan mengakui peredaran yang diterapkan jaringan Arif terbilang rapi sehingga agak sulit terungkap.

Menurutnya sistem tersebut dikenal dengan istilah sistem tempel.

Dalam artian antara penjual dan pembeli tidak pernah bertemu hanya berkomunikasi via telepon dan narkoba biasanya diletakan di suatu tempat yang sudah disepakati.

"Misalnya penjualnya datang ke suatu tempat, barangnya diletakan di plang jalan atau lainnya lalu pergi. Nanti pembeli ditelpon kalau barangnya disimpan di situ baru diambil, itu yang namanya sistem tempel," ungkapnya.

Meskipun demikian, jajarannya terus berupaya mengungkap jaringan barang haram tersebut.

Bahkan ia menegaskan tidak akan pandang suku dalam memberantas jaringan narkoba. (Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved