Komedian Nunung Menangis Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan
Vonis yang diterima Nunung sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum beberapa waktu lalu.
POSBELITUNG.CO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun enam bulan kepada komedian Nunung, terkait kasus narkoba.
Mendengar hakim membacakan vonis tersebut, raut wajah Nunung nampak terlihat sedih hingga menangis.
Vonis yang sama juga diberikan kepada July Jan Sambiran, suaminya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing 1 tahun 6 bulan," kata ketua Majelis Hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).
"Menetapkan terdakwa tetap berada di Panti rehabilitasi medis dan sosial RSKO, Cibubur, Jakarta Timur," lanjutnya.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada pemilik nama Tri Retno Prayudati alias Nunung ini akan dikurangi masa tahanan, yang sudah dijalani Nunung beserta suaminya sampai saat ini.
"Terdakwa menjalani rehab medis dan sosial selama sisa waktu setelah dikurangkan masa tahanan yang diperhitungkan menjalani pidana," kata ketua majelis hakim.
Vonis yang diterima Nunung sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum beberapa waktu lalu.
Banding yang diajukan Nunung pekan lalu sepertinya tak membuahkan hasil. Selesai persidangan pun terlihat Nunung hanya diam sembari terus menangis.
Dituntut 1,6 Tahun
Sebelumnya, Nunung dan July dituntut 1,6 tahun menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Jaksa Boby Mokoginta menilai Nunung dan July terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara pada masing masing terdakwa selama satu tahun enam bulan dengan ketentuan para terdakwa menjalani pidana di RSKO Cibubur, Jakarta Timur," kata Jaksa Boby.
Namun, kuasa hukum meminta Nunung dan July hanya direhabilitasi selama enam bulan.
Nunung pun meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis seringan-ringannya.
Perempuan 56 tahun itu beralasan harus menghidupi 13 anak asuhnya yang masih sekolah.
"Saya harus menanggung keluarga besar. 13 anak angkat saya masih sekolah. Ada yang kelas 1 SD, ada yang kelas 4 SD," ujar dia.
Nunung dan July ditangkap Polisi di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 19 Juli 2019.
Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dan dua klip kecil bekas bungkus sabu.
Selain itu, terdapat tiga sedotan plastik yang diduga digunakan untuk menghisap sabu.
Berharap vonis ringan
Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran mengaku menyesal telah menggunakan narkoba hingga membuat mereka berurusan dengan hukum.
"Saya salah, saya sangat menyesal, saya tidak akan mengulangi perbuatan saya," kata Nunung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (20/11/2019).
Pernyataan serupa juga dilontarkan suaminya, July.
Nunung pun meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis seringan-ringannya.
Perempuan 56 tahun itu beralasan harus menghidupi 13 anak asuhnya yang masih sekolah.
"Saya harus menanggung keluarga besar. 13 anak angkat saya masih sekolah. Ada yang kelas 1 SD, ada yang kelas 4 SD," ujar dia.
Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum Nunung, Wijayono Hadi Sukrisno, meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi.
"Memohon kepada Majelis Hakim agar para terdakwa menjalani rehabilitasi medis di RSKO Cibubur selama enam bulan dikurangi masa tahanan," kata Wijayono di Ruang Sidang Utama.
Menurut dia, hukuman tersebut sesuai rekomendasi dokter Herny Taruli Tambunan dari RSKO Cibubur.
"Kami juga merasa tuntutan Jaksa Penuntut Umum berlebihan," ujarnya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya, yakni 1,6 tahun rehabilitasi.
"Terima kasih kepada kuasa hukum dan para terdakwa. Kami menghargai pembelaannya, tapi kami tetap pada tuntutan," ujar Jaksa Boby Mokoginta.
Sebelumnya, Nunung dan July ditangkap Polisi di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 19 Juli 2019.
Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dan dua klip kecil bekas bungkus sabu.
Selain itu, terdapat tiga sedotan plastik yang diduga digunakan untuk menghisap sabu.
Minta Vonis Rehabilitasi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi kasus narkoba dengan terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran, Rabu (20/11/2019).
Dalam pembelaannya, kuasa hukum Nunung, Wijayono Hadi Sukrisno, meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis seringan-ringannya.
"Memohon kepada Majelis Hakim agar para terdakwa menjalani rehabilitasi medis di RSKO Cibubur selama enam bulan dikurangi masa tahanan.," kata Wijayono di Ruang Sidang Utama.
Menurut dia, hukuman tersebut sesuai rekomendasi dokter Herny Taruli Tambunan dari RSKO Cibubur.
"Kami juga merasa tuntutan Jaksa Penuntut Umum Berlebihan," ujarnya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya, yakni 1,6 tahun rehabilitasi.
"Terima kasih kepada kuasa hukum dan para terdakwa. Kami menghargai pembelaannya, tapi kami tetap pada tuntutan," ujar Jaksa Boby Mokoginta.
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com berjudul : Nunung Menangis Divonis 1 Tahun 6 Bulan Rehabilitasi dan Tribunjakarta.com berjudul : Hari Ini Vonis, Berikut Kilas Balik Kasus Narkoba yang Menjerat Nunung dan Suami
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/nunung-divonis-1-tahun-6-bulan.jpg)