Nunung dan July Jan Sambiran Menerima Vonis Hakim 1,5 Tahun Tak Ajukan Banding

Dengan begitu, Nunung dan suami menerima putusan hakim yang memvonis mereka 1,5 tahun rehabilitasi narkoba.

Editor: Rusmiadi
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Komedian Nunung dan sang suamI July Jan Sambiran saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019). 

Divonis 1,5 Tahun soal Kasus Narkoba, Nunung dan July Jan Sambiran Tak Ajukan Banding: Enggak Usah

POSBELITUNG.CO - Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunungdan suaminya, July Jan Sambiran memutuskan tak mengajukan banding atas vonis kasus penyalahgunaan narkoba.

Diketahui, Nunung dan suami divonis satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019) lalu.

"Mbak Nunung bilang enggak usah banding," ujar kuasa hukum Nunung, Wijayanto Hadisukrisno, kepada Kompas.com via telepon, Kamis (5/12/2019).

Dengan begitu, Nunung dan suami menerima putusan hakim yang memvonis mereka 1,5 tahun rehabilitasi narkoba.

Akan tetapi, kata Wijayanto, mereka belum tahu pihak jaksa penuntut umum (JPU) menerima putusan itu juga atau mengajukan banding.

"Jadi kami menerima putusan hakim, tapi tidak tahu kalau jaksa. Kami juga masih menunggu info," ucap Wijayanto.

Masa pengajuan banding perkara Nunung sendiri telah jatuh tenggat waktunya pada Rabu (4/12/2019) kemarin.

Nunung dan suami divonis 1,5 tahun rehabilitasi karena terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.

Nunung dan suami pun menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, sesuai arahan Majelis Hakim.

Vonis Nunung dan suami sesuai dengan tuntutan jaksa.

Majelis hakim menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Nunung dan Jan Sambiran sebelumnya didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Kompas.com/Andika Aditia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 1,5 Tahun, Nunung Putuskan Tak Ajukan Banding"

Artikel ini telah tayang di TRIBUNWOW.COM dengan judul Divonis 1,5 Tahun soal Kasus Narkoba, Nunung dan July Jan Sambiran Tak Ajukan Banding: Enggak Usah

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved