Video Janda Muda tak Berbusana di Kamar Tersebar Hingga Viral di Medsos, Begini Kronologisnya

Ngaku iseng ingin melihat bentuk tubuhnya sendiri dengan cara membuat video tersebut namun video tersebut akhirnya beredar kemana-mana

Editor: Rusmiadi
Istimewa/tribunmadura
Janda muda rekam video dirinya tanpa busana saat berada di kamar 

POSBELITUNG.CO - Janda muda berusia 31 tahun berinisial ZA diamankan oleh polisi setelah video syurnya menjadi viral.

Rekaman video telanjang alias tanpa busana janda muda berusia 31 tahun ini cukup membuat heboh para pengguna media sosial.

Sebab, dalam video viral tersebut berisi rekaman video ZA ketika tanpa busana alias telanjang.

Wanita asal Kecamatan Batuputihn Sumenep, Madura ini diamankan oleh polisi hari Sabtu (7/12/2019) sekitar pukul 02.00WIB.

ZA diamankan jajaran Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan.

Menurut polisi, ZA membuat video tersebut di dalam kamar miliknya.

Polisi pun membeberkan kronologi video tanpa busana ZA hingga tersebar viral di media sosial.

Video tanpa busana ZA viral di media sosial sejak Jumat (6/12/2019).

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Marwoto menyampaikan jika video tersebut tersimpan di galeri ponsel ZA.

"Video itu disimpan di galeri ponsel Xiaomi miliknya," kata Tego S Marwoto, Senin (9/12/2019) melansir Tribun Jatim.

Menurut polisi, video tanpa busana janda muda ini sempat terkirim kepada seseorang.

Hingga akhirnya, video tanpa busana ZA pun tersebar di media sosial.

"Terus video itu sempat terkirim ke seseorang, nah seseorang ini yang kemudian menyebarkan," ungkapnya.

Namun, polisi belum mengungkap sosok orang yang menyebarkan video tersbeut.

AKP Tego S Marwoto mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus video berkonten pornogarfi tersebu.

"Sedang kami dalami," katanya.

Bikin Video di Kamar Mandi

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, pihaknya telah mengamankan ZA.

Menurutnya, ZA merekam videonya sedang telanjang pada Oktober 2019.

"Anggota kami sudah mengamankan tersangka ZA, dia ini membuat video di dalam kamar pribadinya," katanya, Senin

(9/12/2019) mengutip Tribun Madura

Pada Jumat (6/12/2019), sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan tentang

beredarnya video porno yang terjadi di wilayah Kecamatan Batuputih, Sumenep.

"Kami mendapat informasi bahwa pemeran dalam video porno tersebut berinisial ZA ini, setelah dilakukan penyeledikan, anggota kami mengamankannya untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Widiarti.

Dari tangan ZA, polisi mengamankan sarung warna biru motif batik dan satu unit handphone Xiomi type 4A warna merah muda.

Widiarti Sutioningtyas mengatakan, motif tujuan ZA membuat video porno tersebut sebenarnya untuk konsumsi sendiri.

"Tersangka iseng ingin melihat bentuk tubuhnya sendiri dengan cara membuat video tersebut namun video tersebut akhirnya beredar kemana-mana," katanya.

ZA, pelaku video janda Madura tanpa yang menggegerkan warga Sumenep.
ZA, pelaku video janda Madura tanpa yang menggegerkan warga Sumenep. (istimewa via Tribun Madura)

Namun, ibarat pribahasa nasi sudah menjadi bubur.

Wanita berusia 31 tahun itu saat ini harus berurusan dengan polisi.

ZA, saat ini sudah mendekam di tahanan Polres sumenep.

Ia terjerat Undang-undang tentang ponografi hingga harus mendeka dibalik sel tahanan.

"ZA dikenakan pengetrapan Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi," katanya.

Video Tanpa Busana Calon Pengantin Wanita Tersebar

Kejadian nyaris serupa terjadi di Kabupaten Paser Kalimantan Timur.

Seorang pria berinisial MM (29) nekat dengan menyebar video panas yang membuat keluarga calon pengantin wanitanya murka.

Sebuah video panas sosok calon pengantin wanita berinisial AE.

Peristiwa ini terjadi di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Padahal MM berencana akan menikah dengan kekasihnya AE gadis berusia 20 tahun pada tanggal 29 Desember 2019 nanti.

Munculnya video panas berdurasi 2 menit 49 detik ini sempat bikin heboh.

Peristiwa ini berawal ketika lamaran MM ditolak oleh keluarga AE.

Namun, pernikahan itu batal lantaran keluarga calon pengantin wanita menolak karena mas kawin dari sang memperalai pria kurang.

Dilansir dari Surya.co.id, MM diduga kesal sehingga nekat menyebarkan video tanpa busana ke keluarga calon istrinya berinisial AE tersebut.

Kejadian pada awal Desember 2019 lalu itu pun sempat bikin heboh.

MM dianggap ingkar janji terkait besaran uang maskawin untuk pernikahannya.

Sebab, sebelumnya MM menjanjikan sejumlah uang maskawin kepada keluarga mempelai wanita.

Namun, MM hanya menyanggupi setengahnya.

Keduanya berencana pada akhir tahun in tepatnya tanggal 29 Desember 2019 mendatang setelah kurang lebih satu tahun berpacaran.

Tak terima ditolak nikah, MM lalu menyebar video tanpa busana kepada keluarga mantan calon istrinya.

Awalnya MM hanya menyebar potongan foto hasil tangkapan layar rekaman video tanpa busana tersebut kepada adik korban.

Namun, merasa tak puas, MM kemudian mengirimkan video tanpa busana utuh berdurasi 2 menit 49 detik melalui pesan WhatsApp ke keluarga korban lainnya.

"Niat pelaku mengirim video tanpa busana itu agar keluarga korban malu dan mengiyakan pernikahan putrinya dengan pelaku," ungkap Kasat Reskrim Kabupaten Paser AKP Ricky R Sibarani saat dihubungi, Sabtu (7/12/2019).

Keluarga korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Paser.

MM pun telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak yang berwajib.

AKP Ricky menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keluarga korban kecewa karena MM terlanjur berbohong.

Padahal, urusan materi atau maskawin masih bisa dikomunikasikan jika pelaku tak menyanggupinya.

"Tapi kata keluarga korban, pelaku sudah menjanjikan dan berbohong di awal. Ditambah sebar video tanpa busana, jadi mereka sangat kecewa dan melaporkan pelaku," jelas Ricky.

Menurutnya, pihak keluarga mempelai wanita sudah menyiapkan pernikahan dari memesan gedung, tenda hingga konsumsi dan perlengkapan lainnya.

Namun uang yang diberikan pelaku tak sesuai dengan yang dijanjikan.

Belakangan MM diketahui sebagai sosok pemuda pengangguran yang belum memliliki penghasilan.

Sementara itu, korban AE bekerja di salah satu usaha pencucian (laundri) di Kabupaten Paser.

Akibat perbuatannya, MM dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Jarim/Madura/Surya.co.id)

Artikel ini sudah tayang di TribunnewsBogor.com berjudul : Kronologi Janda Muda Rekam Video saat Dirinya Tak Berbusana di Kamar, Videonya Viral di Medsos

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved