Viral Demi Bikin Sensasi Biduan Dangdut dan Kasir Minimarket Nekat Keramas Dijalanan Terancam Pidana
Diketahui ulah dua perempuan yang ternyata penyanyi dangdut dan dan kasir minimarket. Keduanya mandi sambil mengendarai sepeda motor
POSBELITUNG.CO-- Demi membuat konten video yang viral kedua perempuan ini bertindak bodoh dengan naik motor sambil mandi keramas dijalanan.
Bahkan keduanya mengenakan pakaian seksi demi mencari sensasi.
Diketahui ulah dua perempuan yang ternyata penyanyi dangdut dan dan kasir minimarket. Keduanya mandi sambil mengendarai sepeda motor namun, endingnya apes!
Postingan video menunjukkan momen dua orang wanita yang belakangan diketahui merupakan seorang biduan dangdut dan penjaga kasir nekat mandi sambil mengendarai motor.
Kedua wanita itu nekat mengguyur tubuhnya sambil berkendara di tengah jalanan Mojokerto, Jawa Timur.
Belakangan dunia maya dihebohkan dengan beredarnya video dua orang wanita yang mandi sambil mengendarai sepeda motor.
Aksi dua wanita seksi itu bahkan dilakukan di tengah jalan raya yang lumayan ramai lalu lintas.
Sontak aksi tersebut menimbulkan berbagai pro dan kontra.
Setelah ditelusuri, terungkap identitas mereka adalah seorang biduan dangdut dan adiknya seorang kasir mini market.
Polisi akhirnya memanggil dua wanita pemeran video viral yang mandi di atas motor di Jalan Jayanegara, Puri Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (13/12/2019).
Kedua wanita itu adalah Icha Kharoline penyanyi dangdut bersama adiknya Ajeng Amelia kasir sebuah mini market.
Kedua warga perumahan di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto diberi sanksi berupa tilang dan pembinaan sekaligus mereka wajib membuat video klarifikasi.
Kasatlantas Polres Mojokerto, AKP Boby Zulfikar menjelaskan keduanya dihadirkan untuk memberikan klarifikasi terkait perbuatannya mandi sambil mengendarai sepeda motor di jalan raya.
Mereka mengaku iseng melakukan perbuatan l Challenge mandi di atas motor untuk mencari sensasi.
"Kami berikan sanksi dan pembinaan terhadap yang bersangkutan sekaligus klarifikasi mengenai video ini," ujarnya, Jumat (13/12/2019).
Ia mengatakan, pihaknya menelusuri pemilik motor yang dikendarai oleh kedua wanita ini setelah video mandi di atas motor viral di media sosial.
Pihaknya mengetahui identitas kedua wanita itu dari plat nomor motor yang dikendarainya.
"Kedua mengaku alasannya membuat video ini hanya mencari sensasi," ungkapnya.
Ditambahkannya, perbuatan kakak beradik ini telah melanggar peraturan lalu lintas sehingga pihaknya akan memberikan pembinaan terhadap yang bersangkutan.
Selain itu, kedua wanita ini diharuskan membuat video klarifikasi permintaan maaf atas perbuatannya yang telah melanggar peraturan lalu lintas tersebut.
"Kalau sanksi tilang itu tidak seberapa lebih berat sanksi moral dari masyarakat," tegasnya.

Ulah kakak beradik Icha Kharoline dan Ajeng Amelia membuat heboh warganet setelah ulahnya melakukan aksi mandi sambil mengendarai motor viral di media sosial.
Keduanya mengenakan pakaian seksi sembari mandi di atas motor.
Mereka membawa ember berisi air dicampur sampo berkeliling mengendarai motor Honda Scoopy S 3354 QQ di Jalan Raya Jayanegera, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto dan mandi di pinggir Jalan Meri Kota Mojokerto.
Atas aksinya polisi lalu menelusuri pelat nomor yang terekam di dalam video viral tersebut sehingga menemukan identitasnya.
Terkait ulah dua wanita keramas di atas motor melaju di Mojokerto, membuat Icha Caroline (23) dan Ajeng Amelia (21) terancam hukumna pidana dan denda.
Keduanya terbukti secara sengaja membuat video aksi yang melanggar aturan lalu lintas demi konten viral.
Dua perempuan pemeran mandi keramas di atas motor sebagaimana terekam dalam video pendek yang viral beberapa hari lalu, dijerat dengan dua pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada Jumat (13/12/2019) lalu, beredar video yang berisi tayangan 2 perempuan berpakaian seksi sedang keramas di atas motor yang tengah melaju di jalan raya.
Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur, memastikan bahwa lokasi aksi mandi keramas di atas motor berada di Kabupaten Mojokerto, tepatnya di Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga Putu Prima mengatakan, aksi kedua perempuan sebagaimana terekam dalam video berdurasi 27 detik itu termasuk sebagai perbuatan yang berpotensi meresahkan dan melanggar petunjuk dari kepolisian.
Mandi keramas di atas motor yang tengah melaju di jalan raya, juga dinilai sebagai aksi yang bisa memicu kecelakaan ataupun menimbulkan kemacetan lalu lintas.
Atas pertimbangan itu, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto turun tangan. Selain dari Satuan Lalu Lintas yang sudah menerbitkan surat tilang, jajaran Reskrim Polres Mojokerto juga ikut menangani.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang wanita, terkait dengan adanya kasus viral, di mana yang bersangkutan melakukan hal yang tidak pada tempatnya, melakukan keramas di jalan raya," ujar Dewa saat menggelar siaran pers di Mapolres Mojokerto, Selasa (17/12/2019).
Pernyataan kepada awak media itu dilakukan setelah polisi menggelar penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, serta 2 pemeran dalam video mandi keramas di atas motor yang viral beberapa hari lalu.
Dua wanita pemeran mandi keramas di atas motor yang tengah melaju di jalan raya tersebut adalah Icha Caroline (23) dan Ajeng Amelia (21). Keduanya masih bersaudara sebagai kakak dan adik.
Dewa mengungkapkan, hasil penyelidikan petugas dan pemeriksaan saksi, terungkap bahwa video tersebut sengaja dibuat sebagai aksi iseng untuk menyajikan konten lucu.
Video yang viral tersebut dibuat oleh 4 orang. Icha dan Ajeng sebagai pemeran, sedangkan yang merekam video adalah Hendrik dan Koko.
Menurut Dewa, atas perbuatannya, para pelaku yang terlibat dalam pembuatan video tersebut dijerat Pasal 493 KUHP junto 511 KUHP.
"Jadi kami sementara menggunakan pasal 493 KUHP junto 511 KUHP. Intinya, barang siapa yang melakukan pawai dan tidak menaati perintah atau petunjuk dari polisi yang diberikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan kemacetan lalu lintas, kami sangkakan dengan Pasal 493 KUHP junto 511," ujar dia.
Berdasarkan ketentuan kedua pasal itu, mereka terancam pidana maksimal 3 bulan penjara.
Selain itu, mereka juga terancam denda sebesar Rp 376.500.
"Pidana, tapi ancaman di bawah 3 bulan kurungan," kata Dewa.
Jeratan 2 pasal dalam KUHP yang diterima Icha dan Ajeng, melengkapi sanksi yang harus mereka terima sehari sebelumnya.
Pada Senin (16/12/2019), petugas dari Satlantas Polres Mojokerto menjatuhkan sanksi tilang karena keduanya tidak memakai helm saat mengendarai motor.
Minta maaf
Sementara itu, Ik pemeran dalam video mandi keramas di atas motor yang sedang melaju di jalan Jayanegara, Kabupaten Mojokerto, mengaku bahwa aksi yang dilakukan bersama adiknya hanya untuk iseng.
"Saya cuma iseng saja, saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Mojokerto dan sekitarnya," kata IK saat menghadiri siaran pers di Mapolres Mojokerto, Senin.
Didampingi adiknya, Ajeng, Icha mengakui perbuatannya sebagai perilaku yang tidak patut ditiru. Dia pun berjanji tidak melakukan hal serupa di kemudian hari.
"Saya janji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," kata Icha.
Sebagaimana diberitakan, beberapa hari lalu, sebuah video yang memuat tayangan dua wanita muda sedang menaiki motor sambil mandi keramas, viral di media sosial.
Video aksi iseng dua wanita kakak beradik itu menjadi perhatian banyak kalangan.
Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur, memastikan bahwa lokasi aksi mandi keramas di atas motor berada di wilayah Kabupaten Mojokerto, tepatnya di Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri.
Video itu dibuat oleh keduanya pada Kamis (12/12/2019) pekan lalu. Ada pun pemeran dalam video berdurasi 27 detik tersebut adalah Icha dan Ajeng. Icha merupakan penyanyi dangdut yang cukup terkenal di wilayah Mojokerto dan sekitarnya. Sedangkan adiknya, yakni Ajeng bekerja sebagai kasir minimarket.
Di platform media sosial Instagram, Icha juga cukup terkenal. Saat ini, dia mempunyai 1,1 juta follower. (Kompas.com/ Kontributor Jombang, Moh. Syafií)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Wanita Pemeran Video Keramas di Atas Motor Terancam Pidana 3 Bulan" dan Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul Biduan Dangdut & Kasir Minimarket Pembuat Video Viral Keramas Sambil Naik Motor Terancam Bui 3 Bulan