Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin: Istri Kedua Jadi Tersangka hingga Dibunuh dengan Cara Dibekap
Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin: Istri Kedua Jadi Tersangka hingga Dibunuh dengan Cara Dibekap
Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin: Istri Kedua Jadi Tersangka hingga Dibunuh dengan Cara Dibekap
POSBELITUNG.CO -- Kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan (PN) Medan, Jamaluddin memenui titik terang.
Adapun Jamaluddin ditemukan tewas di area kebun sawit di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ), pada Jumat, 29 November 2019.
Sebulan berlalu, Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap tiga tersangka pelaku pembunuhan Jamaluddin.
Hal yang cukup mengejutkan, seorang dari tiga tersangka pelaku itu adalah istri Jamaluddin, ZH.
Jamaluddin dibunuh dengan cara dibekap.
• Begini Penampakan Sarang Reynhard Tempat Memperkosa para Korbannya, Ada Noda Darah di Pintu Flat
Namun, belum diketahui pasti motif dari pembunuhan ini.
Di sisi lain, terungkap kesaksian, sebelum Jamaluddin tewas, rumah tangganya diketahui tidak harmonis.
Ia berencana menceraikan istrinya.
Berikut rangkuman pengungkapan kasus pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Rabu (8/1/2020):
1. Tiga Tersangka Pelaku Ditangkap Termasuk Istri Korban
Dikutip dari Kompas.com, polisi menangkap tiga orang tersangka pembunuh Jamaluddin.
• Empat Kejanggalan Meninggalnya Lina Mantan Istri Sule, Teddy Dipojokkan, Singgung Uang Rp 350 Juta
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan otak pembunuhan tersebut adalah sang istri.
"Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, sama 2 orang suruhannya. Istri korban inisial ZH, suruhannya JB dan R," ujar Argo di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).
Argo mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan dengan metode deduktif dan induktif.
"Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan dengan metode deduktif dan induktif, induktif itu mulai dari TKP di rumah maupun tempat pembuangan mobil, kemudian dengan deduktif itu adalah berkaitan dengan pekerjaan," kata dia.
