Akhirnya Siswa Pembunuh Begal Demi Bela Diri & Kehormatan Divonis Setahun, Dibina Seperti Santri

Akhirnya Siswa Pembunuh Begal Demi Bela Diri & Kehormatan Divonis Setahun, Dibina Seperti Santri

TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza seusai mengikuti persidangan dengan agenda putusan di PN Kepanjen, Kamis (23/1/2020). 

Akhirnya Siswa Pembunuh Begal Demi Bela Diri & Kehormatan Divonis Setahun, Dibina Seperti Santri

POSBELITUNG.CO -- Kasus pelajar bunuh begal demi bela diri dan jaga kehormatan pacar, sang siswa divonis setahun dibina seperti santri.

Adapun remaja pembunuh begal berinisial ZA bakal mendapat pembinaan pendidikan dan ilmu agama di LKSA Dairul Aitam.

Pusat pendidikan tersebut terletak di Jalan Raya Klakah RT 1 RW 1 Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, jawa Timur ( Jatim ).

Pelajar yang kini masih duduk di bangku SMA itu akan dibina layaknya seorang santri pondok pesantren.

PK Madya Bapas Malang, Indung Budianto menjelaskan, selama di LKSA Dairul Aitam, ZA akan dibina layaknya santri.

Di Persidangan, Lutfi Mengaku Dipaksa Akui Perbuatannya: Saya Disuruh Duduk, Terus Disetrum

LKSA Dairul Aitam dipilih sebagai lokasi ZA akan dibina karena sudah melakukan MoU dengan Bapas Malang dan sesuai prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Pembinaan secara agama akan dilakukan.

Juga psikologi dan pendidikan ZA.

Mengingat ZA akan melakukan ujian nasional," beber Indung Budianto.

Indung Budianto memastikan, ZA tidak akan dipindah dari sekolah asalnya.

Alias statusnya masih di salah satu SMA di Gondanglegi.

Terbaru Info WhatsApp, Tema Mode Gelap Mirip Instagram Siap Datang, Simak ini Caranya

ZA merupakan siswa kelas 12.

"ZA tetap akan sekolah di SMAN itu tapi tinggalnya musti di LKSA.

Biar anak ini fokus ke ujian nasional juga," kata Indung.

ZA akan mendapat pembinaan layaknya seorang santri pondok pesantren saat dibina di LKSA Dairul Aitam Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
ZA akan mendapat pembinaan layaknya seorang santri pondok pesantren saat dibina di LKSA Dairul Aitam Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Terkait segala biaya transportasi, akan dikenakan pada pihak wali ZA.

Jarak rumah ZA dengan Kecamatan Wajak cukup jauh.

Butuh jarak 15 kilometer agar bisa sampai di Desa Patokpicis tempat LKSA Darul Aitam.

Hari ini Hasil Otopsi Lina, 17 Saksi Telah Diperiksa, dari Teddy, ART hingga Dokter yang Menangani

"Namun kami akan terus beri pendampingan dan pembinaan," kata Indung Budianto.

Informasi sebelumnya, remaja pembunuh begal berinisial ZA akhirnya mendapat keputusan sidang.

Majelis Hakim memutuskan pelajar SMA yang membunuh begal di Malang dikirim ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak atau LKSA Darul Aitam selama satu tahun.

LKSA Darul Aitam terletak di Jalan Raya Klakah RT 1 RW 1 Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Hakim memutuskan ZA terbukti melakukan tindakan penganiayaan berujung kematian berdasarkan Pasal 351 KUHP.

Unsur-unsur pada Pasal 351 ayat 3 itu adalah tentang proses penganiayaan.

Gang Royal, Lokalisasi di Rawa Bebek Tempat Polisi Temukan PSK di Bawah Umur

"Namun dalam BAP dari Polres Malang yang kita terima, peristiwa itu hanya terjadi proses penikaman saja

"Pasal 340, Pasal 338 dan undang-undang terkait bawa senjata tajam tidak terbukti.

Hanya penganiyayaan Pasal 351 KUHP yang terbukti," beber pengacara ZA, Bhakti Riza setelah sidang di ruang tirta anak, Pengadilan Negeri Kepanjen.

Satreskrim Polres Malang: Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat mengintrogasi tersangka ZA dan Ahmad (22) serta kakaknya Rozikin (25) pelaku begal, Selasa (10/9/2019). (istimewa)
Satreskrim Polres Malang: Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat mengintrogasi tersangka ZA dan Ahmad (22) serta kakaknya Rozikin (25) pelaku begal, Selasa (10/9/2019). (istimewa)

Dengan adanya putusan tersebut, harapan sebelumnya mendapat putusan lepas atau onslag van recht vervolging pupus.

Bhakti Riza menerangkan, masih akan memikirkan kembali sikap yang akan dilakukan selama tujuh hari.

Ditanya kemungkinan mengajukan banding, Bhakti Riza masih belum bisa berkomentar.

Sudjiwo Tedjo Akui Enggan Tertawakan Kerajaan Baru: Ada Kerinduan Akan Simbol Budaya

Bhakti Riza kecewa, hakim tidak melihat pasal 49 ayat 1 dan 2 terkait unsur pembelaan diri atau noodweer.

Lantas apa yang dimaksud dengan noodweer?

Dilansir dari HukumOnline.com, noodweer atau pembelaan terpaksa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu noodweer (pembelaan terpaksa) dan noodweer-exces (pembelaan darurat yang melampaui batas) terdapat dalam Pasal 49 KUHP yang berbunyi:

Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

"Harusnya bisa dibebaskan," kata Bhakti Riza.

Perbandingan Wajah Siwi Widi dengan dan Tanpa Filter Kembali Dikomentari: Jelas Kalau Semisal Buluk

ZA bersama ayah tirinya langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Kepanjen.

Tak banyak komentar yang terucap.

ZA dan ayahnya tampak legowo menerima keputusan yang ada.

Bunuh Begal karena Membela Diri dan Jaga Kehormatan Pacar

Awalnya ZA tak ada niat menikam Misnan yang membegalnya.

Korban Totok Santoso ini Beberkan Hubungan di Balik Keraton Agung Sejagat, Jogja DEC & Sunda Empire

Misnan dan 3 rekannya yang lain, Ahmad (22) dan Rozikin (41), serta seorang lagi yang masih buron ingin merampas sepeda motor yang dikendarai ZA bersama pacarnya.

Malah saat Misnan sudah merampas uang dan hape ZA, siswa SMA ini belum melakukan perlawanan.

Namun, ketika Misnan dkk mengancam akan memperkosa pacar ZA, ZA kontan melawan dan menusuk Misnan dengan pisau yang diambil dari bawah jok motornya.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Tribunjatim.com/Erwin Wicaksono)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Siswa Pembunuh Begal Demi Bela Diri dan Kehormatan Pacar Divonis Setahun, Dibina Seperti Santri

Petinggi Sunda Empire Bilang Roy Suryo Tak Kenal Sejarah Lalu Kekeh Sebut PBB Lahir di Bandung

Ada Teror Si Cantik Ular Cabe Merah di Sambas, Si Pembunuh Kobra Tapi Racunnya Bisa Menyembuhkan

Petinggi Sunda Empire ini Klaim Bisa Kendalikan Senjata Nuklir: Menyelamatkan Bumi dan Umat Manusia

Rumah Artis Ini Berdiri di Area Kerajaan Ghaib, Luas Kediaman Sampai 6 Ribu Meter, Ada Sosok Penjaga

Foto-foto Siwi Sidi Hadiri Panggilan Polisi, Lihat Hidungnya, Bandingkan dengan Foto Instagram

Kisah Pilu sang Istri yang Tak Pernah Disentuh Suami Sejak Malam Pertama, 12 Hari Kemudian Cerai!

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved