Berita Belitung

SIM-PKB Mobil Terintegrasi Dari Daerah ke Pemerintah Pusat, Begini Kata Kepala Dishub Belitung

Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor (SIM-PKB), Jumat (24/1/2020) dilaunching oleh Bupati Belitung H Sahani

Penulis: Disa Aryandi |
Posbelitung.co/Disa Aryandi
Bupati Belitung H Sahani Saleh (Sanem), Jumat (24/1/2020) ketika melakukan lauching terhadap SIM-PKB di Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung. 

POSBELITUNG.CO,BELITUNG--Sistem  Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor (SIM-PKB), Jumat (24/1/2020)  dilaunching oleh Bupati Belitung H Sahani Saleh (Sanem).

SIM-PKB tersebut diperuntukan untuk kendaraan roda empat ke atas yang dipergunakan, buat membawa barang muatan atau penumpang.

SKM-PKB ini, sekarang sudah tidak dilakukan secara manual seperti pengujian kendaraan layak pakai terdahulu. Namun data SIM-PKB ini sudah terintegrasi atau terpadu secara langsung ke Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

"Jadi prinsip nya, terintergrasi antara daerah ke pusat. Artinya pusat bisa langsung mengontrol berapa banyak kendaraan-kendaraan yang di manfaatkan untuk usaha-usaha angkutan atau jasa angkutan tersebut, sehingga nanti bisa menjadi data," jelas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Ubaidillah kepada Posbelitung.co, Jumat (24/1/2020).

SIM-PKB ini, memiliki ruang lingkup secara nasional. Kabupaten Belitung merupakan daerah yang pertama direkomendasikan dari lima daerah di Indonesia untuk menjalankan SIM-PKB tersebut.

"Jadi semua sistem menggunakan online dan server nya di pusat secara langsung. Ya istilah nya kami mengirimkan data pemohon pemilik kendaraan ke pusat, pusat yang memproses dan kemudian di kirim kembali kepada kami untuk di cetak," ucapnya.

Kartu SIM-PKB ini, hanya berlaku satu tahun setelah melakukan pengujian ulang. Petugas penguji kendaraan di Belitung, hanya melakukan pengecekan dan kemudian mencetak kartu dan satu lembar dokumen yang dipegang oleh pemilik kendaraan.

Proses SIM-PKB ini, terbilang cukup singkat dibandingkan dengan proses yang lama. Sebab uji kendaraan mobil yang lama, harus mencatat secara manual dan melakukan pengecekan kembali.

Kata Ubaidillah, fungsi dari SIM-PKB ini untuk mengetahui layak atau tidaknya kendaraan tersebut dipergunakan.

Terutama untuk mengangkut berbagai muatan, dan berhubungan dengan keselamatan.

"Kalau untuk kendaraan pribadi belum. Tapi kalau untuk kendaraan plat kuning, wajib memang, karena dari situ bisa diketahui mobil ini bermasalah atau tidak. Karena kalau di paksakan, mobil yang tidak layak jalan ini nanti bisa menganggu pengguna jalan lainnya," bebernya.

Ia menilai, uji kendaraan itu sangat berguna untuk meminimalisir adanya kejadian yang tidak diinginkan, baik kepada pemilik kendaraan tersebut maupun pengguna jalan lainnya.

"Ini nanti untuk mengejar target, kami akan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan jasa angkutan, seperti perkebunan sawit dan Assapel, agar semua kendaraan mereka layak jalan, dan sebagai bentuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas," pungkasnya. (Posbelitung.co/Disa Aryandi)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved