Berita Belitung Timur

Angka Perceraian di Belitung Timur Pada 2019 Sebanyak 329 Kasus, Ini Penyebabnya

Umumnya cerai talak ini adalah pihak laki-laki yang mengajukan, tetapi yang terjadi belakangan malahan perempuan yang mengajukan cerai.

Editor: Dedi Qurniawan
Posbelitung.co / Suharli
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Belitung Timur Masdar Nawawi seusai mengikuti rapat Paripurna di Gedung DPRD Beltim. Senin, (27/1/2020). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNGTIMUR - Angka perceraian di Kabupaten Belitung Timur pada 2019 tercatat sebanyak 329 kasus.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Belitung Timur Masdar Nawawi menyampaikan angka perceraian pada 2019 menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Kasus perceraian mampu ditekan dari tahun 2018 lalu yang mencapai 407 kasus.

"Jadi ada penurunan kasus perceraian dari tahun 2018 lalu," ujar Masdar kepada Posbelitung.co , Selasa (28/1/2020).

Perceraian ada dua, yakni ada cerai gugat dan cerai talak.

Umumnya cerai talak ini adalah pihak laki-laki yang mengajukan, tetapi yang terjadi belakangan malahan perempuan yang mengajukan cerai.

Dijelaskannya, dari 329 kasus percersian terbebut, cerai talak sebanyak 81 kasus dan cerai gugat sebanyak 248.

Masdar mengatakan faktor yang menyebabkan perceraian yakni pernikahan dini, faktor ekonomi dan gangguan pihak ketiga.

"Yang mendominasi alasan perceraian karena masalah ekonomi," ujarnya.

Terkait penikahan dini, Masdar menyampaikan ada sebanyak 34 laki-laki dan 18 wanita.

Menurutnya mulai tanggal 16 oktober 2019, usia pernikahan merujuk pada UU Nomor 16 tahun 2019, tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 1974 pasal 7, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai usia minimal 19 tahun.

"Tahun lalu kan batas usia minimal 16 tahun untuk wanita, kalau sekarang minimal 19 tahun, jadi bila kurang dari 19 tahun mereka jarus meminta dispensasi di pengadilan agama," ujarnya.

Dia menambah upaya yang dilakukan Kemenag Beltim untuk menekan angka perceraian melalui seksi Bimas Islam dan KUA kecamatan se-Beltim, yakni melaksanakan bimbingan pernikahan, penyuluhan bimbingan perkawinan serta mengajak tokoh agama untuk menekan angka pernikahan usia dini. ( Posbelitung.co / Suharli )

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved