Berita Belitung
Penjual Minuman Arak di Dua Toko Ini Akan Dipanggil Satpol PP Belitung
Sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Belitung kembali mengamankan puluhan liter minuman arak, Kamis (30/1/2020) .
Penulis: Disa Aryandi | Editor: Dedi Qurniawan
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Dua penjual yang tokonya menjual minuman arak dan kemudian ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung akan dipanggil.
Sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Belitung kembali mengamankan puluhan liter minuman arak, Kamis (30/1/2020) .
Minuman beralkohol (minol) tersebut diamankan oleh petugas dari dua tempat berbeda di Kecamatan Tanjungpandan.
"Kami akan panggil penjualnya dan akan setelah itu akan kami serahkan temuan ini kepada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)," kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Belitung Saparudin, Kamis (30/1/2020).
Ke depan, kata Saparudin, petugas tetap akan terus meningkatkan pengawasan sebagai bentuk penertiban terhadap peredaran minuman arak ini.
Pihaknya juga sudah mendapat instruksi oleh Bupati Belitung terkait penertiban arak ini.
"Kami tidak akan capek dan akan terus bertindak secara terus menerus untuk melakukan penertiban," ujarnya.
Saat ini sudah terdapat ratusan liter minuman beralkohol dari hasil patroli dan razia petugas diamankan oleh petugas di gudang barang bukti.
Barang-barang bukri ini adalah hasil penertiban dan temuan lapangan mulai tahun 2019 lalu hingga awal tahun 2020 ini.
"Ya memang sudah banyak sekali, semua masih kami simpan dan nanti akan kami musnahkan semua," ujarnya.
Lagi, Satpol PP Belitung Amankan Puluhan Liter Arak
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Belitung kembali mengamankan puluhan liter minuman arak, dari dua tempat berbeda, Kamis (30/1/2020) .
Dua tempat tersebut adalah sebuah toko di Jalan Pilang, Kelurahan Pangkallalang, dan sebuah warung kecil yang ada di Jalan Aik Baik, Desa Aik Pelempang Jaya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Khusus untuk toko di Jalan Pilang, petugas mengamankan dua jeriken setengah minuman arak, dan setengah ember besar minuman tuak, serta 19 bungkus minuman arak yang sudah dikemas dalam bungkusan plastik.
"Itu kami pergoki tadi malam, saat ada seseorang pembeli yang ingin membeli minuman arak, saat kami datang jadi ada transaksi. Kemudian kami cek di setiap ruangan toko itu, dan kami temukan minuman arak ini disembunyikan di dalam kamar," kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Belitung Saparudin kepada Posbelitung.co, kamis (30/1/2020).
