Cukong Tambang Timah Ilegal Ditahan Penyidik KLH, Ancaman Pidana Penjara denda Maksimal Rp 100 M
Kegiatan tambang timah ilegal ini tidak hanya merusak ekosistem akan tetapi juga merugikan negara
POSBELITUNG.CO --Penyidik Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) menahan pemodal tambang timah ilegal, yang beroperasi di kawasan hutan Produksi Sungailiat, Mapur, Bangka.
Penahanan terhadap cukong alias pemodal tambang timah ilegal berinisial H alias An ini sudah berlangsung sejak ,Kamis (30/1/2020) terkait penambangan timah di kawasan hutan Produksi Sungailiat, Mapur, Kabupaten Bangka.
H alias An yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditangkap dan dibawa di Jakarta untuk diperiksa..
Tersangka ditahan di ke Rumah Tahanan Salemba. H alias AN ini merupakan warga Sungailiat Bangka yang bertempat tinggal di Kuday Utara, Sinar Jelutung.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus Heris Sunandar pelaku pertambangan timah ilegal hasil operasi represif “Jaga Bumi”.
Operasi ini digelar oleh Seksi Wilayah III Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera dengan bekerja sama dengan TNI AD, Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan BPKH Wilayah XIII Pangkalpinang pada tanggal 9 Juli 2018.
Operasi tersebut mengamankan 2 unit alat berat/ekskavator yang digunakan untuk kegiatan pertambangan timah di Kawasan Hutan Produksi Sungailiat Mapur seluas sekitar 3.8 Ha.
Heris Sunandar terbukti melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sesuai putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 579/Pid/Sus-LH/2018/PN Sgl tanggal 12 Desember 2018.
Heris Sunandar kemudian dikenakan hukuman penjara 3 tahun dan denda sejumlah Rp 1,5 Milyar subsider selama 1 bulan. Dua alat berat dirampas untuk negara.
Hasil Pengembangan
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan bahwa Penyidik mengembangkan penyidikan kasus tambang ilegal di Bangka ini untuk mencari pemodal/cukongnya.
"Hasil penyidikan menguatkan bahwa H alias AN diduga kuat mendanai kegiatan ilegal oleh terpidana HS," ujar Yazid dalam press rilis kepada bangkapos.com, Rabu (5/2/2020).
H alias AN diduga melanggar Pasal 94 ayat (1) huruf c Jo Pasal 19 huruf d dan/atau Pasal 89 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Akibat perbuatannya, H alias AN diancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara serta pidana denda paling banyak Rp 100 Miliar," ujarnya.
Lebih lanjut, Yazid Nurhuda mengatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti menindak pelaku kegiatan perusakan lingkungan dan perambahan kawasan hutan.
Penindakan pertambangan timah ilegal dan perusakan mangrove menjadi prioritas kami. KLHK juga sedang mendalami keterlibatan pihak lainnya yang terkait dengan kasus ini.
Kami juga kata Yazid sudah meminta keterangan beberapa pihak lainnya, termasuk kepala Desa Cit Riau Silip.
Kegiatan tambang timah ilegal ini tidak hanya merusak ekosistem akan tetapi juga merugikan negara.
"Kejahatan seperti ini tidak boleh dibiarkan. Kami mengharapkan H alias AN sebagai pemodal dihukum seberat-beratnya.
Harus ada pelajaran dan efek jera bagi pelaku tambang timah ilegal. Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal di Bangka sudah sangat parah," tegas Yazid.
Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal di Bangka baik didarat dan laut saat ini terparah di Indonesia.
Apabila ini terus terjadi akan menyengsarakan masyakarat Bangka. (*)
