Kompol Rossa Dikembalikan, Pimpinan KPK Potensial Digugat ke PTUN, Begini Ternyata Penjelasannya

Kompol Rossa Dikembalikan, Pimpinan KPK Potensial Digugat ke PTUN, Begini Ternyata Penjelasannya

Chaerul Umam
Ketua KPK Firli Bahuri 

Kompol Rossa Dikembalikan, Pimpinan KPK Potensial Digugat ke PTUN, Begini Ternyata Penjelasannya

POSBELITUNG.CO, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bisa dikenai pasal perintangan penyidikan terkait pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti.

Sebab, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari beralasan, Kompol Rossa masih berstatus sebagai penyidik KPK.

Rossa merupakan penyidik yang ikut dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU wahyu Setiawan dan eks caleg PDIP Harun Masiku.

"Terhadap itu pimpinan KPK dapat digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) atau dikenakan pidana menghalang-halangi proses penyidikaan," kata Feri kepada Tribunnews.com, Kamis (6/2/2020).

Adik Teddy Bantah Nikahi Lina Demi Harta, Ungkap Kekayaan Kakaknya: Deposito 2 M dan Segepok Dollar

Beberapa hari setelah OTT, Rossa ditarik oleh Polri.

Belakangan Polri membatalkan penarikan itu.

Namun, KPK ternyata telah menerbitkan surat pemberhentian untuk Rossa.

Tak hanya Rossa anggota tim OTT kasus KPU yang ditarik oleh instansi asalnya.

Banyak Orang Indonesia Cari Kata Move On di Google 2019, Doa Move On hingga Tips Move On Ampuh

Jaksa Yadyn Palebangan juga ditarik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Yadyn adalah anggota tim supervisi operasi penangkapan.

Penarikan ini ditengarai diawali dengan permintaan dari KPK

Feri menganggap penarikan itu ganjil karena kedua penyidik adalah orang yang menangani perkara Harun Masiku.

Waspada, Penyebaran Virus Corona Bisa Lewat Lift, Ahli Sebut Ruang Terbatas Paling Berbahaya!

Ia mengatakan bukan tidak mungkin publik menduga pimpinan KPK menjalankan kepentingan pihak yang terkait dengan perkara.

Apa lagi, kata Feri, tidak ada perintah penarikan dari Mabes Polri terhadap Rossa.

"Sehingga bukan tidak mungkin respon pimpinan untuk mengembalikan penyidik ke institusi asal terkesan malah mengganggu proses penyidikan," kata Feri.

(*/ Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Kompol Rossa, Pimpinan KPK Potensial Digugat ke PTUN

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved