Berita Belitung
DPO Sawah Lunto Ditangkap di Belitung, Pelaku Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
pelaku dilaporkan orang tua AF (16) karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga korban hamil.
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Hendra
POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Jajaran Unit Intel dan Reskrim Polsek Badau dibantu personel Polres Belitung berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sawah Lunto, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (11/2/2020) kemarin.
Pelaku Afredo (20) warga Lubang Tembok, Kelurahan Saringan, Kecamatan Baringan Kota, Kabupaten Sawah Lunto itu diamankan di sebuah mess milik perusahaan semen di Jalan A Yani, Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung sekitar pukul 20.00 WIB.
"Pelaku sudah kami amankan dan akan dijemput anggota Polres Sawah Lunto siang ini. Informasinya mereka sudah berangkat menuju Belitung," ujar Kapolsek Badau Iptu Sugraito kepada posbelitung.co, Rabu (12/2/2020).
Ia menjelaskan informasi berawal saat anggota Reskrim Polres Sawah Lunto berkoordinasi terkait salah satu DPO mereka berada di Kabupaten Belitung.
Lalu, dirinya berkoordinasI dengan Kasat Reskrim Polsek Belitung untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Akhirnya jajaran Unit Intel dan Reskrim Polsek Badau dibantu Polres Belitung mulai melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku.
"Kami mulai dari mengecek medsos pelaku dan didapati informasi bahwa dia bekerja di sebuah perusahaan di Kecamatan Badau. Jadi setelah kami cek dengan menunjukan data diri pelaku ternyata benar," ungkapnya.
Berdasarkan informasi, pelaku dilaporkan orang tua AF (16) karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga korban hamil.
Pelaku dilaporkan ke Mapolsek Sawah Lunto pada tanggal 8 Oktober 2019 lalu. (posbelitung.co/dede s)
