Menkumham Yasonna Laoly Akui Ternyata Ada Kekeliruan Dalam Pasal 170 RUU Cipta Kerja

Menkumham Yasonna Laoly Akui Ternyata Ada Kekeliruan Dalam Pasal 170 RUU Cipta Kerja . . . .

Tribunnews.com/Taufik Ismail
Menkumham Yasonna Laoly. 

Menkumham Yasonna Laoly Akui Ternyata Ada Kekeliruan Dalam Pasal 170 RUU Cipta Kerja

POSBELITUNG.CO, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham ) Yasonna Laoly mengatakan terdapat kesalahan dalam pasal 170 Rancangan Undang-undang Cipta  Kerja.

Adapun menurut Yasonna, peraturan pemerintah tidak mungkin bisa membatalkan undang-undang.

"Ya engga bisa dong, PP melawan undang undang. Peraturan perundang undangan itu," ujar Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, (17/2/2020).

Konsultasi ke PA Jakarta Selatan, Pernikahan Raul Lemos Bersama Krisdayanti di Ambang Perceraian?

Menurut Yasonna kesalahan tersebut tidak akan direvisi dalam draf RUU yang tergolong Omnibus Law itu.

Melainkan,  diperbaiki pada saat pembahasan RUU Cipta Kerja antara pemerintah dengan DPR.

"Itu tidak perlu karena nanti di DPR nanti akan diperbaiki. Teknis. Jadi melihat segala sesuatu harus tidak mungkinlah "sekonyol" itu," katanya.

Polri Cari Harun Masiku, Sebar Info DPO ke Polda dan Polres se-Indonesia

Sebelumnya dalam draf RUU Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah ke DPR terdapat pasal yang isinya menyebutkan bahwa sebuah undang-undang bisa dibatalkan oleh pemerintah. Pasal 170 RUU Cipta Kerja berbunyi:

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini."

Pada Pasal 170 ayat 2 dituliskan bahwa perubahan ketentuan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(*/ Taufik Ismail)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menkumham Akui ada Kekeliruan dalam Pasal 170 RUU Cipta Kerja

Pria ini Langsung Tajir Melinitr, Beli Vas Seharga Rp 17 Ribu, saat Dilelang Laku Rp 8,6 Miliar

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved