Pacar Gelap Mau Nikah, Pria di Mamuju ini Sakit Hati, Ancam Sebar 13 Video Mesum sang Kekasih
Pacar Gelap Mau Nikah, Pria di Mamuju ini Sakit Hati, Ancam Sebar 13 Video Mesum sang Kekasih
Pacar Gelap Mau Nikah, Pria di Mamuju ini Sakit Hati, Ancam Sebar 13 Video Mesum sang Kekasih
POSBELITUNG.CO -- Pria beristri ini nekat sebar 13 video tak senonoh dengan pacar gelapnya.
Adapun tindakan ini dilakukan karena sakit hati mau ditinggal menikah oleh wanita yang selama ini jadi pacar gelapnya.
Akibat tindakannya, rencana pacar gelapnya untuk memasuki jenjang perkawinan jadi berantakan.
Nasib pelakunya juga lebih buruk. Setelah menyebar video tak senonoh itu, dia ditangkap polisi.
Kejadian ini dialami oleh wanita dari Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
• Satgas COVID-19 IDI Paparkan Cara Hindari Virus Corona, Stop Merokok hingga Pola Hidup
Sehari-hari ia adalah pegawai honorer di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Sulbar berinisial A (23).
Sedangkan pria yang menjadi pacar gelapnya karena sudah beristri adalah WA (32).
Sehari-hari, pria bejat itu adalah pegawai honorer di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulawesi Barat.
Keduanya telah empat tahun berpacaran namun bubar setelah A menerima lamaran pria lain dan sudah menetapkan tanggal pernikahan.
Pelaku WA sakit hati lalu membuat ulah
Satuan Reskrim Polresta Mamuju pun menangkap WA atas laporan A.
• Pilih Anakku, Anang dan Maia Saingan Rebut Calon Menantu Gegara Azriel dan Dul Naksir Tiara Idol
Menurut Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Mamuju, Ipda Japaruddin mengatakan penangkapan pelaku tersebut setelah polisi mendapat laporan dari korban.
Kepada polisi, A mengaku diancam pelaku bahwa video mesumnya akan disebar jika tidak membatalkan pernikahannya.
Bahkan, pelaku juga sempat mengirimkan foto tangkapan layar dari video mesum yang dilakukan dengan korban tersebut kepada salah satu keluarga calon suaminya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku nekat menyebarkan foto mesum dengan mantan pacarnya itu karena sakit hati.
"Bahkan undangan pernikahan korban sudah dicetak dan siap disebar,"kata Ipda Japaruddin dilansir dari Tribunnews.com.
• Polisi Gerebek Apartemen di Tanjung Duren, Diduga Jadi Tempat Penimbunan Masker
Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Mamuju, Ipda Japaruddin mengatakan, kasus tersebut berawal pada Desember 2019.
Pelaku menerima kabar bahwa korban dilamar oleh pria lain dari Kalimantan.
Setelah pelaku mengetahui kabar korban telah dilamar pria lain, dia keberatan dan nekat mengancam untuk menyebarkan video tersebut.
Alasannya karena ia tidak ingin berpisah dengan kekasihnya.
"Korban diancam kalau tidak membatalkan pernikahan, pelaku akan sebarkan video itu," ujar Japar.
Bahkan ada salah satu keluarga calon suami korban di Kaltim sudah dikirimi screenshot video via WhatsApp (WA).
"Dia sampaikan ke A, bahwa saya punya video. Kalau pernikahan tidak dibatalkan akan saya sebarkan videonya," ungkap Japar.
Ipda Japar menuturkan, korban sudah menjalin hubungan dengan pelaku sekitar empat tahun.
Namun korban baru mengetahui pelaku sudah berkeluarga setelah hubungan asmara berjalan satu tahun.
WA ternyata sudah memiliki dua anak.
"Pelaku pernah menjanjikan pada korban untuk menceraikan istrinya, sehingga hubungan terus berlanjut," kata dia.
Korban saat melapor ke Polresta Mamuju mengakui memang telah berulang kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku.
"Dia (korban) sudah tidak bisa hitung lagi, berapa kali melakukan hubungan badan selama empat tahun menjalin asmara," ucapnya.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Minarto mengatakan, pihaknya sudah mengirim video panas tersebut ke labfor.
"Kami rencana libatkan tiga ahli dari Kementerian Agama. Kemungkinan juga ke MUI untuk melihat unsur asusila," kata Kombes Minarto yang dikutip dari Tribun Timur.
Rencananya polisi juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo, untuk mengetahui transaksi atau proses transfer video dan gambar dari ponsel pelaku ke saksi-saksi.
Video yang diperoleh penyidik dari ponsel pelaku ditemukan 13 konten video dan beberapa foto.
"Mereka biasa video call lalu di screenshot, kemudian ada adegan langsung. Untuk TKP banyak, ada di rumah laki-laki, rumah tante laki-laki, dan rumah korban sendiri. Bahkan pelaku dan korban sudah tidak bisa mengingat semua dimana saja karena saking seringnya dilakukan,"pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Selain itu, nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Selingkuhan Mau Nikah karena Lama Tak Dipersunting, Pria Beristri Ini Sebar 13 Video Asusila dan juga telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sakit Hati Mau Ditinggal Nikah Pacar Gelapnya, Pria di Mamuju Ini Sebar 13 Video Mesum dengan Pacar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/kolase-whatsapp-wa.jpg)