Kriminalitas

Berikan Keterangan Berbelit, Pemeran Vina Garut Dituntut Lima Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Kabar terbaru pemeran wanita pemeran video Vina Garut, VA ini kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut.

KOLASE TRIBUN JABAR/Firman Wijaksana
VINA GARUT - Buntut Kasus Video Vina Garut, VA Kini Drop, Dituntut Penjara 5 Tahun & Denda 1 Miliar 

VA Bungkam

Setelah menghadiri sidang tuntutan, V disebut bungkam, tak memberikan keterangan sepatah kata pun.

Sementara itu, dua pemeran pria yang juga menjadi terdakwa, AD dan We juga menjalani sidang tuntutan.

Beda dengan VA, kedua pemeran pria video Vina Garut itu dituntut empat tahun penjara.

Mereka disebut kooperatif dan mengakui perbuatannya. Hal itulah yang membuat tuntutannya lebih ringan.

"Selain sudah mengakui perbuatannya, AD dan We juga kooperatif selama memberi keterangan. Mereka tidak mengelak. Tidak seperti VA yang keterangannya berbelit-belit," ujar Dapot.

Di sisi lain, VA disebut akan mengajukan pledoi terkait tuntutan dari jaksa penuntut umum.

VA Sempat Bantah Keterangan Pemeran Pria

Sebelumnya mental VA drop ketika video Vina Garut diputarkan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (23/1/2020) lalu.

Pengacara VA, Asri Vidya Dewi mengatakan kliennya tidak bisa berkonsentrasi dalam persidangan yang dimulai pukul 13.00 WIB itu.

"Drop psikisnya (VA) dan tidak bisa konsentrasi selama persidangan. Secara psikologis sangat berat untuk mengingat peristiwa itu," kata Asri setelah persidangan.

Pemutaran penggalan video dan foto dilakukan saat sidang terkait kronologi peristiwa tersebut.

Saksi mahkota, pemeran pria dalam video, AD dan We memberi keterangan terkait kronologi kejadian.

Dalam keterangan kedua saksi, Ad dan We menjelaskan alasan melakukan hubungan tersebut.

"Kalau AD itu hanya untuk fantasi seksual saja. Kalau We, katanya iseng," ucap Asri.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved