Kriminalitas

Sidang Perkara Tipikor Pengelolaan Keuangan Desa Aik Ketekok, JPU Kejari Belitung Hadirkan 15 Saksi

Kajari Belitung Ali Nurudin mengatakan proses persidangan perkara tipikor penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Aik Ketekok

Penulis: Dede Suhendar |
posbelitung.co / Dede Suhendar
Kajari Belitung Ali Nurudin 

POSBELITUNG.CO,BELITUNG--Kajari Belitung Ali Nurudin mengatakan proses persidangan perkara tipikor penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Aik Ketekok terus bergulir di PN Pangkalpinang.

Menurutnya tahapan persidangan masih agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang perkirakan hingga dua pekan ke depan.

Setidaknya 15 saksi telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung ke hadapan majelis hakim.

"Untuk sidang masih lancar, agendanya masih pemeriksaan saksi. Sebenarnya saksi ada 18 tapi ada yang berhalangan hadir karena sakit dan hamil," jelas  Ali saat ditemui Posbelitung.co, Kamis (12/3/2020).

Selain 15 saksi ditambah ahli, kedua tersangka juga akan memberikan keterangan atas perkara tersebut.

Dalam artian, terdakwa Haryadi mantan kades memberikan keterangan terhadap Harsi mantan bendahara dan sebaliknya.

"Kalau dulu istilahnya saksi mahkota," kata Ali.

Ia memprediksi, sidang akan selesai pada bulan April 2020 mengingat agenda sidang masih pemeriksaan saksi.

Lalu dilanjutkan pembacaan tuntutan, pembelaan, tanggapan pembelaan, replik, duplik hingga putusan.

Terlebih jadwal persidangan hanya tiga kali seminggu karena digabung dengan persidangan lainnya.

"Kondisinya kami melihat dari hakim dulu, karena pemeriksaan saksi dan ahli dirasa cukup baru lanjut ke agenda berikutnya. Mungkin April ada kejelasan," ungkapnya.

Sementara itu, lanjutnya, dua terdakwa juga mendapat pendampingan hukum dari Posbakum PN Pangkalpinang.

Sama halnya ketika menjalani pemeriksaan di Kejari Belitung keduanya didampingi oleh Posbakum PN Tanjungpandan. (Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved