Berita Belitung

Ini Penjelasan Direktur RSUD Marsidi Judono Terkait Libur Sekolah 14 Hari dalam Surat Edaran Bupati

Direktur RSUD Marsidi Judono dr Hendra SpAn selang waktu 14 hari merupakan masa inkubasi dari virus Covid-19 untuk memutus mata rantai penularan.

Penulis: Dede Suhendar |
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Direktur RSUD Marsidi Judono dr Hendra SpAn 

Ini Penjelasan Direktur RSUD Marsidi Judono Terkait Libur Sekolah 14 Hari dalam Surat Edaran Bupati

POSBELITUNG.CO,BELITUNG-- Bupati Belitung Sahani Saleh telah resmi menerbitkan surat edaran sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Negeri Laskar Pelangi.

Salah satu poin dalam surat edaran tersebut meliburkan sekolah yang menjadi kewenangan kabupaten selama 14 hari mulai tanggal 16 sampai 30 Maret mendatang.

Menurut Direktur RSUD Marsidi Judono dr Hendra SpAn selang waktu 14 hari merupakan masa inkubasi dari virus Covid-19 untuk memutus mata rantai penularan.

Dalam artian, jika selama masa 14 hari masyarakat bisa patuh melakukan isolasi diri di rumah diharapkan penyebaran virus tidak akan terjadi.

"Virus itu punya masa inkubasi selama 14 hari, jadi jika tidak terjadi penularan selama 14 hari maka virus itu akan mati karena tidak menemukan inangnya. Jadi bukan berarti selama libur itu malah jalan-jalan, apalagi sampai keluar kota justru akan menambah kasus baru," ujar Hendra saat dihubungi posbelitung.co, Minggu (15/3/2020).

Selain itu, dirinya juga mengimbau masyarakat lebih meningkatkan perilaku mencuci tangan sebelum dan sesudah melalukan aktifitas.

Disamping mengonsumsi makan makanan bergizi untuk menambah imunitas tubuh.

Bupati Belitung Sahani Saleh (kemeja putih) bersama jajaran menyampaikan surat edaran dalam upaya cegah penyebaran Covid-19, Minggu (15/3/2020).
Bupati Belitung Sahani Saleh (kemeja putih) bersama jajaran menyampaikan surat edaran dalam upaya cegah penyebaran Covid-19, Minggu (15/3/2020). (Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Cegah Corona, Bupati Belitung Keluarkan Surat Edaran

Bupati Belitung Sahani Saleh akhirnya menyampaikan secara resmi terkait edaran nomor 433.1/266/II/2020 Tentang Instruksi Dalam Upaya Mencegah Penyebaran Covid-19, Minggu (15/3/2020).

Didampingi Wakil Bupati Isyak Meirobie, Sekda MZ Hendra Caya, Direktur RSUD Marsidi Judono dr Hendra SpAn, Plt Kadinkes Agus Sulistianto, Kadiskominfo M Iqbal, Kabag Kesra Pari, bupati membacakan 10 poin dalam edaran tersebut.

Berikut isi dari edaran bupati:

Sehubungan dengan merebaknya virus corona (COVID-19/Coronavirus diseas 2019)di Indonesia dan dunia,maka dengan ini untuk mengantisiapasi dan mencegah penyebaran virus tersebut di kabupaten Belitung,maka kami instruksikan beberapa hal sebagai berikut:

1.Semua aktivitas belajar mengajar di tingkat kelompok bermain/taman kanak-kanak (pendidikan anak usia dini), SD, SMP serta TPA, madrasah dan yang setara lainnya diliburkan/belaajar di rumah masing masing selama 14 hari terhitung sejak tgl 16 Maret 2020.

Akan masuk kembali pada tanggal 30 Maret 2020, selama dalam masa belajar di rumah tersebut diminta :
a. Agar anak anak sekolah berada si rumah untuk belajar secara mandiri dan dibimbing orang tua/wali murid masing masing dengan berkoordinasi dengan guru kelas melalui metode sosial media.

b. Agar anak anak sekolah mengurangi aktivitas di luar rumah,kecuali untuk hal yang sangat penting dan harus dalam pengawasan orang tua/wali murid masing masing.

c. Agar anak anak sekolah selalu menjaga pola hidup bersih dan sehat dengan bimbingan orang tua/wali murid, antara lain:
-mencuci tangan dengan air dan sabun sesering mungkin. 
-makan makanan bergizi. 
-minum air putih hangat sebanyak mungkin. 
-Periksakan kesehatan ke fasilitas kesehatan terdekat apabila ada gejala batuk, pilek, demam dan sakit tenggorokan.

2. Agar seluruh aktivitas yang melibatkan orang ramai diimbau atau dianjurkan untuk ditunda sementara/dijadwalkan kembali sampai waktu yang lebih kondusif dan akan diumumkan oleh pemerintah daerah dikemudian hari.

3. Aktivitas keramaian khusus(kegiatan yang melibatkan orang banyak dengan tema/acara tertentu) di pantai wisata tanjung pendam/gedung nasional dihimbau untuk tidak dilaksanakan sampai diumumkan kemudian kecuali aktivitas personal dapat dijalankan seperti biasa.

4.Agar semua pengurus rumah ibadah dapat segera mungkin membersihkan rumah ibadah dan dilaksanakan berkoordinasi dengan puskesmas/dinkes kabupaten Belitung.

5. Agar semua pengelola tempat publik seperti Bandar udara, pelabuhan laut, hotel,asrama, restoran/rumah makan/warung,pasar ,supermarket, destinasi wisata, sekolah sekolah, perkantoran dan lainnya dapat terus dibersihkan secara rutin dengan konsisten dan menyediakan cairan pembersih anti septik di beberapa titik di lokasinya masing masing.

6. Agar seluruh masyarakat mengedepankan pola hidup bersih dan sehat dengan :
A. Makan makanan bergizi dan seimbang. 
B. Olahraga ditempat yang terbatas. 
C. Perbanyak minum air putih hangat.
D. Periksakan diri ke dokter apabila ada sakit tenggorokan, Batuk, pilek, demam ke fasilitas kesehatan terdekat seperti puskesmas, klinik, rumah sakit. 
E. Selalu mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir. 
F. Menggunakan anti septik untuk mencuci tangan apabila diperlukan. 
G. Periksa suhu tubuh setiap hari.
H. Gunakan masker apabila sedang sakit.

7. Agar menghindari bersalaman dengan kontak langsung dan menjaga jarak bicara minimal 1 meter dengan lawan bicara yang sedang batuk/pilek.

8. Agar masyarakat tidak panik dan beraktivitas dengan terbatas tanpa harus melakukan upaya yang berlebihan seperti:membeli masker, ,anti septik, sembako dalam jumlah besar untuk kepentingan pribadi.

9. Pemerintah daerah akan terus menyampaikan hal hal penting dan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media,agar tidak mempercayai Hoax dan hanya menyakini informasi yang bersumber dari pemerintah daerah secara resmi.

10.Agar semua pihak melaksanakan dan mematuhi instruksi ini sampai adanya informasi lain dikemudian hari yang disampaikan secara resmi oleh pemerintah daerah. (Posbelitung.co/Dede Suhendar)

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved