Presiden Joko Widodo Tanda Tangani Keputusan Pemberhentian Tidak Hormat Evi Novida Ginting
Evi Novida Ginting Manikdiberhentikan secara tidak hormat dari jabatan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2020.
Presiden Joko Widodo Tanda Tangani Keputusan Pemberhentian Tidak Hormat Evi Novida Ginting
POSBELITUNG.CO -- Evi Novida Ginting Manik diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI periode 2017-2020.
Adapun hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2017-2020.
Keputusan Presiden itu ditetapkan di Jakarta pada 23 Maret 2020.
Keputusan tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"Memutuskan menetapkan Keputusan Presiden Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2020," bunyi putusan itu, seperti yang diterima, Kamis (26/3/2020).
• Rio Ramadhan Sebut Hubungan Bowo Alpenliebe & Cimoy Montok Settingan, Malah Diminta Berkaca Oleh ini
Kesatu, memberhentikan dengan tidak hormat Dra Evi Novida Ginting Manik MSP sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022.
Kedua, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Presiden ini disampaikan kepada pejabat yang berkepentingan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya
Petikan Keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Siswi-siswi SMK Korban Cabul Kepsek, Duduk di Selangkangan Hingga Dibayari Semua Urusan Sekolah |
![]() |
---|
Jadwal MotoGP 2021, Dimulai di Qatar 28 Maret, Mandalika Masuk Jadwal Cadangan |
![]() |
---|
4 Penumpang Tewas Saat Mobil Sedang Melintas Tertimpa Pohon Tumbang di Pemalang |
![]() |
---|
Asmara Kaesang dan Felicia, Ibu Felicia Ungkap Rencana Menikah dan Sosok Wanita Lain |
![]() |
---|
Siapa Wanita Lain di Balik Kabar Retaknya Hubungan Asmara Kaesang dan Felicia Tissue? |
![]() |
---|