Ramadan 2020

Salat Tarawih Berjamaah di Masjid saat Ramadan 2020 Ditiadakan, Ini Kata Kemenag Beltim

Menurutnya surat edaran dikeluarkan demi kebaikan bersama dalam melaksanakan ibadah di tengah merebaknya virus corona.

Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Dedi Qurniawan
Istimewa
Ilustrasi salat tarawih 

POSBELITUNG.CO, BELITUNGTIMUR - Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran nomor enam tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19, Senin (6/4/2020) kemarin.

Satu isi panduannya yakni meniadakan pelaksanaan salat tarawih berjamaah di masjid dan diganti melaksanakannya di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Kepala Kantor Kementerian Agama Belitung Timur Senaidi membenarkan hal tersebut.

Menurutnya surat edaran dikeluarkan demi kebaikan bersama dalam melaksanakan ibadah di tengah merebaknya virus corona.

"Panduan ibadah ini bertujuan mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat muslim di Indonesia dan Beltim dari resiko covid-19 ini. Panduan ibadah seperti ini juga dianjurkan oleh Nabi saat wabah menyerang," kata Senaidi kepada posbelitung.co, Selasa (7/4/2020).

Selain meniadakan salat tarawih berjamaah, panduan lainnya yakni tidak melakukan sahur on the road dan buka puasa bersama, tilawah atau tadarus Al-Quran dilaksanakan di rumah berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Quran.

Termasuk juga tidak melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah di masjid maupun di lapangan namun hal ini harus menunggu Fatwa MUI setelah waktunya dekat nantinya.

"Di surat edaran ini juga diberikan petunjuk-petunjuk pelaksanaan zakat bagi masyarakat dan lembaga pengelola zakat. Kami imbau agar menaatinya," kata Senaidi.

Senaidi menegaskan surat edaran ini harus ditaati sampai pandemi virus ini berakhir.

"Artinya jika situasi sudah kembali normal maka surat edaran ini bisa diabaikan," tegas Senaidi. (Posbelitung.co/BryanBimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved