Nekat Berciuman saat Social Distancing, Pasangan Muda Mudi ini Didenda Rp 3,2 Juta

Padahal seperti dikutip Asia One Rabu (15/4/2020) tempat itu sudah disegel dengan pita merah putih. Sejoli itu duduk dan berciuman.

Stomp via Asia One
Gambar yang viral memperlihatkan sejoli tengah berciuman di Upper Boon Keng Road, Singapura, pada Selasa (14/4/2020). Polisi kemudian datang dan mendenda mereka hingga Rp 3,2 juta karena melanggar aturan social distancing Covid-19. 

Pasangan Muda Mudi Nekat Berciuman saat Social Distancing, Polisi Berikan Denda Rp 3,2 Juta

POSBELITUNG.CO -- Sepasang sejoli di Singapura dikenakan denda senilai Rp 3,2 juta setelah mereka nekat berciuman di tempat umum, di tengah aturan social distancing untuk mencegah penyebaran virus corona ( Covid-19 ).

Adapun polisi menciduk pasangan itu di Upper Boon Keng Road, dan masing-masing dijatuhi denda 300 dollar Singapura (Rp 3,2 juta) Selasa (14/4/2020).

Stomp memberitakan Selasa (15/4/2020), seorang netizen mengirim foto dan video memperlihatkan pasangan itu duduk di bangku dekat lubang barbekyu.

Banyak yang Salah Kaprah, 6 Jenis Buah ini Ternyata Bahaya Jika Disimpan di Kulkas

Pasangan muda-mudi terlihat memakai masker di Bandara Internasional Changi di tengah mewabahnya virus corona di Singapura.(Ericssen/Kompas.com) (Ericssen/Kompas.com)
Pasangan muda-mudi terlihat memakai masker di Bandara Internasional Changi di tengah mewabahnya virus corona di Singapura.(Ericssen/Kompas.com) (Ericssen/Kompas.com)

Padahal seperti dikutip Asia One Rabu (15/4/2020) tempat itu sudah disegel dengan pita merah putih.

Pria Ini Ciptakan Sepatu Anti Kekerasan Seksual yang Beraliran Listrik, Masih Bisa Tampil Modis

Sepasang Sejoli itu malah duduk dan berciuman.

"Polisi kemudian sampai pada pukul 09.10 pagi setelah menerima laporan dari sejumlah tempat," ujar netizen yang tak disebutkan identitasnya itu.

Merespons laporan tersebut, polisi kemudian menerangkan mereka mendapat laporan pada pukul 08.38 dari beberapa warga bahwa ada dua orang duduk di Blok 8A Upper Boon Keng Road.

Padahal, tempat itu masuk ke dalam kawasan social distancing.

Polisi yang bergegas ke lokasi menemukan pasangan itu masih muda.

Heboh Wabah Corona, Kasus DBD di Indonesia Meningkat Tajam, Korban Meninggal juga tak Kalah Banyak

Si pria disebutkan berusia 20 tahun, sedangkan yang perempuan setahun lebih muda (19). Mereka duduk di area yang dilarang.

"Mereka berdua kemudian dikenakan denda 300 dollar karena melanggar aturan pembatasan sosial sesuai UU Covid-19 2020," kata polisi.

Penegak hukum kemudian memberikan edukasi kepada pasangan itu agar menghormati aturan pemerintah, dan pergi tak lama kemudian.

(Kompas.com/Ardi Priyatno Utomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berciuman di Tengah Social Distancing Covid-19, Pasangan Ini Didenda Rp 3,2 Juta" dan juga telah tayang di TRIBUNWOW.COM dengan judul Pasangan Muda Mudi Nekat Berciuman saat Social Distancing, Polisi Berikan Denda Rp 3,2 Juta

Waktu Salat Magrib 16 April 2020 di Belitung, Beltim, Sungailiat & Pangkalpinang Serta Lokasi Masjid

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved