Ingat! Penyebar Hoaks Covid-19 Bisa Kena Sanksi Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Ini Jelasnya

Hati-hati! Penyebar Hoaks Virus Corona Bisa Kena Sanksi Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

KOMPAS.com/ GITO YUDHA PRATOMO
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kanan). 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo ) sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona atau Covid-19 akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku penyebaran kabar bohong (hoaks) terkait Covid-19 dan lainnya dengan denda hingga Rp 1 miliar.

Dalam hal ini, pelaku penyebaran hoaks termasuk dalam tindakan hukum, sehingga baginya akan dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan pasal pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Sabtu (18/4/2020).

Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Gisella Anastasia Posting Foto Lucu Saat Masa Kecil, Mirip Nggak Sama Gempi?

Untuk mengatasi penyebaran hoaks, Kominfo bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia.

Hingga saat ini Kominfo dibantu Polisi telah menangkap 89 tersangka, dengan rincian 14 pelaku telah ditahan, sedangkan 75 orang lainnya masih dalam proses.

Kominfo juga menemukan adanya 554 isu hoaks yang tersebar di 1.209 platform digital, baik itu di Facebook, Instagram, Twitter maupun Youtube hingga hari ini.

Berdasarkan temuan Kominfo, hoaks lebih banyak tersebar di Facebook, yakni mencapai angka 861 kasus, disusul Twitter dengan 204 kasus, empat di Instagram, dan empat kasus di Youtube.

Zaira Wasim Tinggalkan Industri Bollywood demi Perdalam Agama Islam, Minta Fans Berhenti Memujinya

Dari seluruh hoaks yang tersebar di 1.209 platform itu, sebanyak 893 di antaranya sudah dilakukan proses take down, sedangkan 316 lainnya, pihaknya masih dalam proses permohonan kepada platform-platform digital agar segera ditindak lanjuti.

"Saatnya kita batasi diri kita dan gunakan ruang digital, smartphone dan seluruh fasilitas yang dimiliki dengan baik," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hati-hati! Penyebar Hoaks Virus Corona Bisa Kena Sanksi Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Kabar Baik, Ilmuwan Temukan Dua Obat yang Bisa Sembuhkan dan Bahkan Melindungi Tubuh dari Covid-19

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved