Operasional Bus AKAP dan AKPD di Terminal se-Jabodetabek Berhenti

Penghentian operasional ini berpotensi menimbulkan operasional bus AKAP dan AKDP dari luar terminal.

kompas.com
Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek. 

POSBELITUNG.CO, DEPOK - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan bahwa bus AKAP (antarkota antarprovinsi) dan AKDP (antarkota dalam provinsi) sudah berhenti beroperasi di terminal-terminal se-Jabodetabek, Jumat (24/4/2020).

Hal ini sehubungan dengan larangan mudik alias larangan pergerakan moda transportasi keluar-masuk wilayah/gabungan wilayah PSBB (salah satunya Jabodetabek) yang berlaku resmi pada Jumat.

"Mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB semua pelayanan bus AKAP dan AKDP di seluruh terminal bus di wilayah Jabodetabek dihentikan," jelas Kepala BPTJ, Polana Pramesti melalui keterangan pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (25/4/2020).

Polana merinci, berhentinya operasional bus-bus AKAP dan AKDP meliputi terminal di bawah pengelolaan BPTJ, yakni Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan.

Penghentian operasional juga meliputi terminal di bawah pengelolaan pemerintah daerah, antara lain Terminal Kampung Rambutan, Terminal Pulogebang, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok (Pemprov DKI Jakarta) serta Terminal Bekasi di bawah pengelolaan Pemkot Bekasi.

Namun, Polana memastikan bahwa bus-bus yang melayani trayek di dalam wilayah Jabodetabek tetap beroperasi.

"Misalnya bus yang melayani rute Terminal Baranangsiang Bogor ke Bekasi itu tetap beroperasi, namun harus menjalankan protokol kesehatan terkait Covid-19," jelas Polana.

Polana tak menampik jika penghentian operasional ini berpotensi menimbulkan operasional bus AKAP dan AKDP dari luar terminal. Ia menyebutkan, jika hal ini terjadi, maka perusahaan otobus akan dikenakan penertiban oleh aparat berwenang di lapangan.

Ditambah lagi, Korlantas Polri sudah menyiapkan 41 titik pemeriksaan terkait larangan mudik ini, meliputi 6 titik pemeriksaan di Banten, 17 titik di Jawa Barat, dan 18 titik di DKI Jakarta.

Bus yang terjaring pemeriksaan bakal dilarang melanjutkan perjalanan ke luar Jabodetabek dan diminta kembali/putar arah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPTJ Pastikan Operasional Bus AKAP dan AKPD di Terminal se-Jabodetabek Berhenti"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved