Lampu Hazard Motor Tidak Sembarangan Dinyalakan, Hanya Digunakan Pada Saat Ini
Perlu dipahami disaat kapan dan waktu yang tepat untuk menggunakan lampu hazard ketika berkendara. Sehingga tidak mengganggu pengendara lain
POSBELITUNG.CO - Fitur lampu hazard kini sudah terpasang di motor standar diantaranya, seperti Honda PCX, Yamaha Free Go dan Yamaha R 15. Tidak hanya di mobil dan mobor cc besar.
Selain itu, pemasangan lampu hazard pada motor juga bisa dilakukan sendiri dengan modifikasi bagian lampu-lampu.
Semakin banyaknya motor yang memiliki lampu hazard, masih ada pemilik yang salah kaprah ketika menggunakannya.
Perlu dipahami disaat kapan dan waktu yang tepat untuk menggunakan lampu hazard ketika berkendara.
Sehingga penggunaan lampu hazard tidak sembarangan hingga membingungkan pengendara kendaraan lain.
Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan cara menggunakan lampu hazard pada motor sama dengan mobil.
Yaitu hanya pada kondisi kendaraan sedang diam, berhenti, atau tidak pada saat berjalan.
“Penggunaan lampu hazard dilarang ketika kendaraan sedang dinamis atau bergerak.
Bukan dipakai pada saat hujan, kabut, malam hari, konvoi, bahkan sebagai indikator berjalan lurus dipersimpangan, itu salah kaprah,” kata Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.
Suami Tugas di Papua, Istri Berhubungan Intim Berkali-kali dengan Senior Suaminya |
![]() |
---|
Update, Satu Lagi Pasien Meninggal Terpapar Covid-19 di Belitung, Dirujuk ke RSUD H Marsidi Juwono |
![]() |
---|
Bukannya Menyehatkan, Keramas Tiap Hari Justru Berdampak Buruk bagi Rambut Lo! Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
Pembunuhan Siswi SMA, Pamit Belajar Kelompok, Korban Ditemukan dalam Kantong Plastik |
![]() |
---|
Ayah Meninggal, Kakak Beradik Hidup Rumah Ambruk, Awalnya Tak Tahu Ibunya Menikah Lagi |
![]() |
---|