Kriminalitas

Tak Terima Disuruh Bayar Utang, Pembeli Jerat Leher Pemilik Warung dengan Kabel

Tidak terima disuruh membayar utang, Ribut mengambil balok kayu untuk memukul pemilik warung.

Tayang:
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Pembunuhan. 

Tak Terima Disuruh Bayar Utang, Pembeli Jerat Leher Pemilik Warung di Lampung dengan Kabel

POSBELITUNG.CO - Warga Kampung Sido Binangun, Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah, heboh saat ditemukan pemilik warung tewas dengan leher terjerat.

Dikutip TribunWow.com, pemilik warung bernama Susrini diduga dibunuh seorang warga Kampung Rukti Basuki, Kecamatan Rumbia.

Diduga ia dipukul dengan balok kayu sebelum lehernya dijerat oleh Ribut alias Kemin.

Pembunuhan tersebut bermula saat Susrini menagih utang Ribut di warungnya.

Tidak terima disuruh membayar utang, Ribut mengambil balok kayu untuk memukul pemilik warung.

Kejadian tersebut dikonfirmasi Kapolsek Seputih Banyak Iptu Heri Susanto mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma.

"Karena melihat korban masih bernapas saat setelah dipukuli dengan balok kayu, pelaku kemudian menjerat leher korban dengan menggunakan kabel," kata Iptu Eko Heri Susanto, dikutip dari TribunLampung.com, Senin (11/5/2020).

Setelah itu, korban diikat dengan kabel dan diseret ke dalam kamar di warung.

Eko menyebutkan pelaku menutupi wajah korban dengan boneka sebelum melarikan diri.

"Korban lalu direbahkan di dalam kamar warung, kemudian bagian wajahnya ditutupi oleh boneka," papar Eko.

"Setelah itu korban melarikan diri meninggalkan warung," lanjutnya.

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan barang bukti berupa balok kayu dan kabel sepanjang satu meter yang terlilit di leher korban.

Ditemukan pula boneka pink yang digunakan untuk membekap wajah korban, celana korban yang terlepas, satu buah palu besi, satu rantai besi, sehelai selimut merah, dan sebotol minuman alkohol kecil.

Selain itu ditemukan barang bukti lainnya di kediaman Ribut di Rumbia.

"Di kediaman pelaku (Ribut) di Rumbia, didapati barang bukti satu buah tas kecil warna hitam yang berisikan kunci gembok dan anak kunci milik korban," jelas Eko.

Barang bukti lainnya yang ditemukan adalah satu unit ponsel Nokia warna hitam milik korban yang dipendam di bawah pohon pisang di belakang rumah pelaku.

Kondisi si Susrini ditemukan dua warga setempat yang datang ke warung tersebut.

Menurut keterangan saksi mata, Susrini ditemukan dalam keadaan setengah telanjang dan terlentang di dalam warung.

Awalnya, seorang warga bernama Suroto melihat keadaan warung yang masih buka padahal lampunya padam sekitar pukul 20.30 WIB.

Suroto memanggil nama si pemilik warung, tetapi tidak ada yang menyahut.

"Saya lalu sama Bu Siti mendekat ke warung menanyakan ke dalam, tetapi tidak ada sahutan," kata Suroto.

"Lalu kami masuk ke dalam warung," tambahnya.

Akibat perbuatannya, Ribut akan dikenakan Pasal 338 KUHP Pidana atau 339 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

(TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Artikel ini telah diolah dari TribunLampung.com dengan judul Polisi Temukan Banyak Barang Bukti di Kediaman Pembunuh Pemilik Warung di Lampung Tengah.

Artikel ini telah tayang di TRIBUNWOW.COM dengan judul Tak Terima Disuruh Bayar Utang, Pembeli Jerat Leher Pemilik Warung di Lampung dengan Kabel

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved