Kriminalitas
Lakukan Penipuan di Beberapa Toko, Pelaku Berhasil Dibekuk Tim Tupai Satreskrim Polres Bangka Tengah
Seorang pelaku penipuan dan pengelapan berhasil dibekuk oleh Tim Tupai Satreskrim Polres Bangka Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar
POSBELITUNG.CO-- Seorang pelaku penipuan dan pengelapan berhasil dibekuk oleh Tim Tupai Satreskrim Polres Bangka Tengah (Bateng) bersama Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar pada hari Selasa (12/5/2020) sekitar jam 21.00 WIB.
Pria bernama Zulkarnain (47) ini diduga melakukan tindak pidana penipuan atau pengelapan di Toko Seliung alias Aliung di Jalan Tangsi Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah dan beberapa pemilik toko lainnya.
Penangkapan spesialis penipuan dan pengelapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bateng Iptu Mulya Sugiharto saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Kamis (14/5/2020).
Dia mengatakan bahwa penangkapan pelaku atas nama Zulkarnain (47) warga Lubuk Besar ini bermula dari adanya aduan dari masyarakat tentang kejahatan yang telah dilakukan pelaku di beberapa kecamatan.
Iptu Mulya menjelaskan bahwa modus yang dilakukan pelaku pada hari Selasa 12 April 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, dengan cara berpura-pura membeli dan membawa kabur beberapa barang korban berupa, 30 bungkus rokok Sampoerna,10 bungkus rokok Magnum, 10 bungkus rokok Surya, 1 karung beras dengan berat 10 Kg , 1 dus Bolesa botol 600 Ml, 30 bungkus Luwak White Kopi.

Selain itu pelaku sebelumnya melakukan tindak pidana yang sama di beberapa tempat berbeda, seperti pada tanggal 6 Maret 2020 di toko milik Sofia di Kecamatan Koba, setelah itu di tanggal 8 Maret 2020 di Toko Yulianan di Kecamatan Koba,
Setelah itu pelaku pada tanggal 20 Maret 2020 beraksi di Toko Hasim di Kecamatan Koba, selanjutnya di tanggal 4 April 2020 pelaku menggasak barang di Toko Alex Kecamatan Koba, dan di tanggal 11 April 2020 pelaku juga mengambil barang di Toko Marsali di Kecamatan Air gegas Kabupaten Bangka selatan.
"Atas kejadian tersebut para Korban mengalami kerugian materil dengan total kurang lebih sebesar Rp. 4.200.000 dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Mako Polres Bateng," ungkap Iptu Mulya, Kamis (14/5/2020)
Mulya juga berterimakasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dengan Satreskrim Polres Bateng, atas informasi keberadaan yang telah diiinformasikan kepada pihak kepolisian.
(Bangkapos.com/Muhammad Rizki)
Kaki Tangan Bandar Narkoba Ternyata Residivis Berstatus Pembebasan Bersyarat |
![]() |
---|
Suka Inbox Istri Orang, Seorang Pemuda di Belitung Kena Tikam |
![]() |
---|
Heboh Maling Kembang, Kapolsek Tanjungpandan Minta Masyarakat Buat Pengaduan |
![]() |
---|
Tak Sudi Ditatap, Sapis Tusuk Penjual Ikan di Pasar Tanjungpandan |
![]() |
---|
Ingin Curi Uang Hasil Hajatan di Pancur Manggar, Ternyata Sudah Kosong Terus Ketahuan Warga |
![]() |
---|