Anggota Komisi IX DPR RI Minta Pemerintah Siapkan Faskes sebelum Kelas BPJS Kesehatan Dihapus

Komisi IX DPR meminta pemerintah menyiapkan fasilitas kesehatan dan rumah sakit, sebelum memutuskan penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020) 

POSBELITUNG.CO -- Pemerintah diminta untuk menyiapkan fasilitas kesehatan dan rumah sakit, sebelum memutuskan penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan.

Adapun hal tersebut dikatakan Anggota Komisi IX Saleh P. Daulay saat dihubungi, Jakarta, Rabu (20/5/2020).

"Kami mengharapkan pemerintah sungguh-sungguh menyiapkan fasilitas kesehatannya dulu, rumah sakit," kata Saleh.

Adapun menurut Saleh, fasilitas kesehatan (faskes) dan tempat rawat ini yang memadai, sangat diperlukan karena nantinya semua peserta akan berada dalam satu kelas baru.

"Harus mampu menampung seluruh peserta kesehatan seluruh Indonesia. Untuk itu ruang rawat inapnya harus betul dipersiapkan, saya khawatir nanti kalau sudah tidak ada kelas, malah justru nanti kekurangan rawat inapnya," ujar Saleh.

Menteri Nadeim Sebut Keputusan Kapan Sekolah Ada di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Saleh yang juga sebagai Wakil Ketua Fraksi PAN secara umum setuju dengan penghapusan kelas, karena selama ini telah menimbulkan kecemburuan dan persoalan di masyarakat.

"Nanti juga perlu ada standar yang sama pelayanan bagi seluruh peserta. Maksudnya di sini bukan berarti semuanya dimasukan kelas 3, tapi kalau bisa perpaduan antara pelayanan kelas 2 dan kelas 3 di tengahnya begitu," paparnya.

"Jadi kelasnya itu bukan kelas 3, tapi naik sedikit ke atas supaya ada perbedaan pelayanan BPJS Kesehatan ini lebih baik," sambung Saleh.

Diketahui, pemerintah berencana menghapus kelas peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Penghapusan ini bertujuan agar tidak terjadi lagi perbedaan fasilitas kesehatan antar masyarakat.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, pihaknya dalam jangka panjang ingin mengembalikan amanah Pasal 23 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014.

Waktu Salat Asar 21 Mei 2020 di Belitung, Beltim, Sungailiat, Pangkalpinang Serta Lokasi Masjid

Isinya, dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

"Jadi konsep ideal ke depan, hanya akan ada satu kelas tunggal di jaminan kesehatan nasional. Sehingga tidak ada kelas rawat inap rumah sakit," katanya.

(*/ Seno Tri Sulistiyono)

Berita ini telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Komisi IX : Siapkan Fasilitas Dulu

Satu Hal Ini Tetap Bikin Valentino Rossi Bahagia Jika Pindah ke Tim Petronas Yamaha SRT, Apa Itu?

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved