Gosip Selebritis

Barang Bukti 16 Gram Ganja, Dapatkah Dwi Sasono Direhab? Ini Aturannya

Suami dari Widi Mulia ini diringkus di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 lalu

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Aktor DS alias Dwi Sasono saat dihadirkan di depan wartawan karena tersandung narkoba. DS mengakui perbuatannya, ia mengklaim pakai ganja sebulan terakhir. 

POSBELITUNG.CO--Aktor Dwi Sasono diringkus polisi akibat kepemilikan ganja seberat 16 gram. 

Suami dari Widi Mulia ini diringkus di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 lalu. 

"DS (Dwi Sasono) ditangkap pukul 20.00 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).

Dwi Sasono dijerat Pasal 114 subsider Pasal 111 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelum Dwi Sasono, ada sederet artis lain yang juga tertangkap narkoba, tetapi kemudian diarahkan untuk menjalani rehabilitasi

Lalu apakah Dwi Sasono juga akan diarahkan untuk menjalani rehab atau bisa diputus hakim untuk cukup menjalani rehabilitasi? Mari kita simak aturannya. 

Peraturan mengenai hakim dapat memutus pecandu narkotika untuk menjalani rehabilitas tertuang dalam pasl 103 ayat 1 huruf A dan B, demikian bunyinya :  

Pasal 103
(1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:

a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau

b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

Namun, untuk memutuskan seseorang direhab atau tidak, para hakim mengacu pada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan rehabilitasi Sosial.

Aturan tersebut memberikan syarat-syarat untuk hakim dalam mempertimbangkan memutuskan seorang pecandu cukup direhab saja. 

Inilah daftar syarat-syarat tersebut : 

1. Terdakwa pada saat ditangkap oleh penyidik Polri dan Penyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan. 

2. Pada saat tertangkap tangan sesuai butir a ditemukan barang bukti pemakaian satu hari dengan perincian sebagai berikut : 

-Kelompok shabu : 1 gram

- kelompok ekstasi : 2,4 gram - 8 butir

- kelompok heroin : 1,8 gram

- kelompok kokain : 1,8 gram

- kelompok ganja : 5 gram

- Daun koka : 5 gram

- meskalin : 5 gram

- kelompok psilosybin : 3 gram

- Kelompok LSD (d-lyserguc acid diethylamide : 2 gram

- kelompok PCP : 3 gram

- kelompok fentanil : 1 gram

- kelompok metadon : 0,5 gram

- kelompok morfin : 1,8 gram

- kelompok petidin : 0,96 gram

- kelompok bufrenorfin : 32 gram

- kelompok kodein : 72 gram

3. Surat uji laboratorium positif menggunakan narkotika berdasarkan permintaan penyidik

4. Perlu surat keterangan dari dokter jiwa/psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh hakim

5. Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap narkotika

Sekarang, apakah Dwi Sasono memenuhi syarat untuk memperoleh keputusan hakim berupa rehabilitas? 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa barang bukti pecandu narkotika jenis ganja maksimal adalah 5 gram. 

Sementara itu Dwi Sasono memiliki barang bukti ganja seberat 16 gram. 

Ya, tapi tentu saja segalanya tergantung hasil penyidikan polisi serta bukti-bukti lain yang diperoleh polisi, dan bagaimana keputusan hakim. 

DWI SASONO: Saya Ingin Sembuh

Sementara itu, Dwi Sasono merasa bukan penjahat karena terlibat kasus narkotika.

"Saya memang memakai (ganja). Saya ketergantungan. Saya salah. Saya bukan orang jahat. Saya bukan pengedar. Saya bukan penipu. Saya bukan kriminal," ucap Dwi Sasono.

Dwi Sasono mengaku sebagai korban peredaran narkotika yang menjadi musuh negara.

"Saya korban, saya ingin sembuh, saya ingin segera pulang kembali ke rumah bertemu keluarga," kata Dwi Sasono dengan suara bergetar.

Dwi Sasono menyampaikan ke semua orang yang masih mengonsumsi narkotika untuk segera berhenti.

"Untuk semua orang yang masih pakai atau masih nyimpen (narkoba), lebih baik stop sekarang, jangan nunggu sampai tertangkap. Lebih baik kita mulai hidup sehat," ujar Dwi Sasono.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Barang Buktinya 16 Gram Ganja, Dapatkah Dwi Sasono Direhab? Ini Aturannya

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved