Berita Belitung
Calon Jamaah Haji Ambil Bipih di Kemenag Belitung Harus Lengkapi Syarat Ini
Pengajuan pengembalian Bipih harus dilengkapi bukti asli setoran Bipih, fotokopi buku tabungan dan KTP, serta nomor telpon jemaah calhaj
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Hendra
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung H Masdar Nawawi, Rabu (3/6/2020) menyampaikan bahwa pasca peniadaan keberangkatan jemaah calon haji, ada dua alternatif terhadap pelunasan setoran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih)
Jemaah calhaj bisa melakukan penarikan setoran Bipih melalui pengajuan yang disampaikan ke Kantor Kemenag Belitung Jalan Anwar, Tanjungpandan.
Pengajuan pengembalian Bipih harus dilengkapi bukti asli setoran Bipih, fotokopi buku tabungan dan KTP, serta nomor telpon jemaah calhaj.
"Mulai hari ini pun sudah boleh memproses," katanya.
Setelah nanti pengajuan pengembalian disampaikan, Kemenag Kabupaten Belitung akan langsung memverifikasi dan memvalidasi dokumen, baru disampaikan langsung ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI.
Namun jika jemaah tidak mau menarik uangnya, maka uang tersebut akan langsung dikelola badan penyelenggara haji Indonesia (BPHI).
"Kalau nanti tidak ditarik ketika ada penambahan biaya pada 2021, nanti mungkin nambah sedikit," jelas Masdar.
Ia juga berpesan kepada jemaah calhaj 2020 yang batal berangkat agar bersabar. Karena semha yang menentukan bukan hanya manusia tapi ada ketentuan Tuhan.
"Dalam Al-Qur'an disampaikan bahwa mengerjakan haji kewajiban manusia terhadap Allah bagi yang mampu. Mampu ini kan tidak hanya dari sisi biaya, tapi dari sisi kesehatan, itu yang harus lebih diutamakan. Haji itu kan panggilan, dan mungkin hikmah dari peristiwa ini luar biasa besar," jelasnya.
(Posbelitung.co/ Adelina Nurmalitasari)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/masdar-nawawi-kepala-kemenag-belitung-neeee.jpg)