Masa Berlaku SIM Habis, Polisi Pastikan Tidak Ada Penilangan
“Yang artinya SIM yang masa berlakunya habis tanggal 17 Maret sampai 29 Juni dapat dispensasi bisa diperpanjang nanti bulan depan,” katanya.
Polisi Pastikan Tidak Ada Penilangan untuk Masa Berlaku SIM Habis Tanggal Tertentu
POSBELITUNG.CO - Masyarakat pemegangSurat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 17 Maret-29 Juni 2020 dipastikan tidak akan dikenakan sanksi penilangan oleh kepolisian.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengatakan, SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret hingga 29 Juni 2020 tidak akan disanksi penilangan.
“Jadi tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari tanggal 17 Maret sampai dengan 29 Juni, tidak akan ada penegakan hukum penilangan terhadap masa berlaku SIM tersebut,” kata Hedwin, Rabu (3/6/2020).
Hedwin mengatakan, polisi memberikan dispensasi pelayanan perpanjangan SIM bagi masyarakat yang masa berlaku SIM akan segera berakhir dalam waktu dekat.
“Untuk menghilangkan kekhawatiran dan agar masyarakat tidak panik, dispensasi perpanjangan SIM diperpanjang. Jadi masih bisa fleksibel,” kata Hedwin,
Awalnya dispensasi pelayanan perpanjangan SIM berlaku pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020.
Namun kebijakan itu kembali diperpanjang oleh Polri hingga 29 Juni 2020 mendatang.
“Yang artinya SIM yang masa berlakunya habis tanggal 17 Maret sampai 29 Juni dapat dispensasi bisa diperpanjang nanti bulan depan,” katanya.
Detelah tanggal 29 Juni 2020, masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan mekanisme proses pelayananperpanjangan SIM biasa dan bukan pembuatan SIM baru.
(Penulis: Junianto Hamonangan/Editor: Intan Ungaling Dian/Sumber: Warta Kota)
Artikel ini telah tayang di WARTAKOTALIVE.COM dengan judul Polisi Pastikan Tidak Ada Penilangan untuk Masa Berlaku SIM Habis Tanggal Tertentu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/kasi-sim-subdit-regident-ditlantas-polda-metro-jaya-kompol-lalu-hedwin.jpg)