Ombudsman RI Pantau Kebijakan Ekspor Benih Lobster
Ia mengharapkan kebijakan yang berpeluang memberikan celah bagi para eksportir nakal ini harus diantisipasi oleh para penegak hukum.
Ombudsman Pantau Kebijakan Ekspor Benih Lobster
POSBELITUNG.CO- Kebijakan ekspor lobster, kepiting, dan rajungan, yang menuai kritik karena dianggap dapat merugikan nelayan dalam negeri serta merusak budidaya ikut diawasi Ombudsman RI.
Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih dalam pernyataan di Jakarta, Senin, menilai pelaksanaan kebijakan itu berisiko tinggi dari sisi akuntabilitas administratif dan berpotensi melahirkan kecurangan.
"Karena penetapan yang bersifat terbatas akan berpotensi bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat," kata Alamsyah seperti dikutip dari Antaranews.com.
Alamsyah mengingatkan janji politik pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah lokal dalam rantai pasok harus menjadi acuan dan tidak hanya menghitung untung atau rugi.
Untuk itu, tambah dia, peraturan yang menyangkut banyak orang dan masa depan sumber daya alam Indonesia sebaiknya dikaji lebih mendalam dan disusun lebih partisipatif.
Apabila kebijakan ini tetap dilakukan, kata dia, implementasinya harus dilakukan secara transparan, terutama dalam penunjukan eksportir yang bebas dari rekam jejak penyelundupan.
Dalam kesempatan terpisah Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati menilai peraturan itu memberikan keuntungan bagi investor, eksportir, dan importir.
Padahal kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 itu bisa memberikan ancaman terhadap kelangsungan sumber daya perikanan.
"Permen KP 12/2020 sangat pro-investor serta eksportir, dan berpotensi merugikan nelayan kecil maupun tradisional," katanya.
Ia mengharapkan kebijakan yang berpeluang memberikan celah bagi para eksportir nakal ini harus diantisipasi oleh para penegak hukum.
Sebelumnya Direktur Jenderal Perikanan BudidayaKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto mengatakan pemerintah akan terus mendorong adanya budi daya lobster di daerah meski ada regulasi itu.
Terkait ekspor, Slamet memastikan KKP terus melakukan pengawasan dan evaluasi kepada perusahaan eksportir yang telah mendapatkan izin untuk mengekspor.
"Eksportir juga harus memenuhi kuota yang diperbolehkan untuk ekspor dan tidak boleh melebihi jumlah yang dibudidayakan," ujarnya.
(Editor: Ahmad Sabran)
Artikel ini telah tayang di WARTAKOTALIVE.COM dengan judul Ombudsman Pantau Kebijakan Ekspor Benih Lobster
Minta Bantu Agar Bisa Balikan ke Mantan Kekasih, Siswi Ini Malah Disetubuhi, Modusnya Ritual |
![]() |
---|
MISTERI Mayat Busuk di Kuburan Cina Terungkap, Ada Isu Soal Tewas Usai Bercinta Sejenis |
![]() |
---|
Waspada Bangka Belitung Berpotensi Kena Dampak Bibit Siklon Tropis 94W |
![]() |
---|
Nathalie Holscher Dapat Cobaan di Hari Pertama Puasa Bareng Sule dan Keluarga |
![]() |
---|
Saking Banyaknya Uang yang Dicurinya, Pencuri Ini Mendadak Meninggal Kena Serangan Jantung |
![]() |
---|