Ruben Onsu dan Jordi Onsu Masih Bisa Gunakan Nama Geprek Bensu, Ini Alasannya

Sertifikat yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI untuk Geprek Bensu dibatalkan.

Editor: Rusmiadi
(INSTAGRAM)
Icon Geprek Bensu menurut Minola Sebayang masih tetap boleh digunakan namun dengan format yang berbeda. 

POSBELITUNG.CO - Ruben Onsu dan Jordi Onsu akan tetap gunakan nama dagang Geprek Bensu, tanpa diharuskan untuk menutup gerai yang sudah ada di sejumlah daerah

Hal ini dikatakan Kuasa Hukum Pihak Geprek Bensu, Minola Sebayang, terkait kliennya yakni Ruben Onsu dan Jordi Onsu akan tetap gunakan nama dagang tersebut tanpa diharuskan untuk menutup gerai.

Pegenasan ini disampaikannya dalam tayangan video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Sabtu (13/6/2020).

Terkait polemik penggunaan nama Bensu dalam merek dagang, Minola memberikan penjelasan ini

Ditemui di kantornya, baik Ruben dan Jordi masih bisa menggunakan nama Bensu atau Geprek Bensu dalam bisnis mereka.

Meskipun gugatan yang diajukan oleh Ruben terkait penggunaan nama Bensu dibatalkan oleh mahkamah agung.

Sehingga penggunaan nama dan logo Geprek Bensu seperti yang sekarang ini sudah diketahui banyak pihak tidak diperbolehkan untuk digunakan lagi.

Minola menyebutkan, sertifikat yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI untuk Geprek Bensu dibatalkan.

"Kalau misalnya dibatalkan jadi artinya penggunaan nama Geprek Bensu dengan logonya itu tidak boleh digunakan," terang Minola.

"Karena sertifikatnya yang dikeluarkan oleh DJKI agar kami diizinkan untuk menggunakan tulisan dan logo seperti itu sudah dibatalkan," tambahnya.

Minola mengatakan, pihak Jordi dan Ruben juga tidak akan lagi menggunakan tulisan dan logo Geprek Bensu seperti yang sekarang ini.

Tetapi yang jelas, bisnis ayam geprek milik Ruben dan Jordi akan tetap menggunakan nama Geprek Bensu namun dengan format yang berbeda.

Dalam polemik ini, Minola menyebutkan Jordi dan Ruben tidak perlu sampai menutup gerai mereka yang sudah tersebar di berbagai daerah.

Mereka hanya perlu untuk menurunkan semua benda atau hal yang terkait dengan logo dan format tulisan Geprek Bensu lama.

Kemudian setelah itu, dapat diganti dengan logo dan format tulisan Geprek Bensu yang baru.

Bahkan Minola juga menyampaikan kliennya tidak perlu untuk mengganti nama bisnis mereka.

"Tapi kalau misalnya kemudian tulisan dan logo yang seperti sekarang ini tidak kami gunakan lagi dan kami menggunakan tulisan Geprek Bensu aja atau logo yang tidak dicabut masih boleh," jelas Minola.

"Jadi kalau dikatakan dia harus tutup gerainya, kami tinggal turunkan aja plang kami yang seperti itu."

"Kami ganti dengan plang baru yang tetap tulisannya Geprek Bensu, tidak harus ganti nama," imbuhnya.

Pihak Ruben Onsu Bisa Diancam Pidana, Kuasa Hukum I Am Geprek Bensu Beberkan Hal Ini

Klarifikasi Jordi Onsu Soal Manajer Operasional I am Geprek Bensu

Dalam kesempatan itu Jordi meluruskan terkait polemik antara Geprek Bensu milik Ruben Onsu dengan I Am Geprek Bensu milik Benny Sudjono.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Sabtu (13/6/2020).

Ada kabar yang beredar, apabila Jordi sebelumnya melamar menjadi manajer operasional di rumah makan I Am Geprek Bensu.

Tidak benar apabila Jordi telah melamar sebagai manajer operasional di I Am Geprek Bensu.

Bahkan ia langsung memberikan klarifikasi dengan membacakan sebuah surat perjanjian dari bisnis mereka.

"Tidak benar Jordi melamar (manajer operasional), jadi ini hanya meluruskan saja," terang Jordi.

Jordi menyebutkan, di tahun 2017 lalu dirinya bersama dua temannya sepakat untuk membuat sebuah bisnis.

Perjanjian kerja sama tersebut dengan atas nama Yangcent, Jordi, dan Stefani Livinus.

Di mana ketiganya diketahui sebagai pemilik, pengurus, dan pengelola bisnis mereka.

Bersama-sama, Jordi dan dua rekan bisnis membuat rumah makan dengan nama I Am Geprek Bensu.

Jordi Onsu dalam jumpa pers di kantornya, di Jalan H Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020) tunjukkan surat perjanjian saat sepakat melakukan kerja sama dengan Yangcent dan Stefani Livinus dalam rumah makan I am Geprek Bensu. (WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO)
Jordi Onsu dalam jumpa pers di kantornya, di Jalan H Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020) tunjukkan surat perjanjian saat sepakat melakukan kerja sama dengan Yangcent dan Stefani Livinus dalam rumah makan I am Geprek Bensu. (WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO) ()

"Pada saat awal memang ada perjanjian kerja sama antara Yangcent, Evan Jordi Onsu, Stefani Livinus selanjutnya disebut para pihak," jelas Jordi.

"Para pihak bertindak bahwa secara bersama-sama adalah pemilik, pengurus, dan pengelola dari restauran atau rumah makan dengan merek dagang atau brand yang diberi nama I Am Geprek Bensu," lanjutnya.

Tak sampai disitu, Jordi bersama dengan Yangcent dan Stefani juga mendirikan sebuah perseroan terbatas atau PT.

Perseroan terbatas tersebut mereka beri nama dengan PT Makan Sampai Kenyang.

Jordi menerangkan, perseroan terbatas yang mereka dirikan, tertanggal pada 24 Juli 2017 lalu.

"Untuk selanjutnya, bahwa para pihak telah saling mengikat diri dan bekerja sama dengan mendirikan suatu perseroan terbatas, yang diberi nama PT Makan Sampai Kenyang" tutur Jordi.

"Setelah itu ini PT yang kami bikin ada tanggalnya, tanggal 24 Juli 2017," tambahnya.

Perusahaan di bawah naungan PT Makan Sampai Kenyang adalah perusahaan yang akan didirikan bertiga.

Di mana akan digunakan dalam mengelola dari rumah makan I Am Geprek Bensu.

Artikel sudah tayang di Tribunnews.com berjudul Nama Geprek Bensu akan Tetap Digunakan, Kuasa Hukum Jordi Onsu: Kami Tinggal Turunkan Plang

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved